Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Pada tahun 2025, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Meskipun berstatus paruh waktu, namun PPPK paruh waktu juga memperoleh gaji yang mana diatur sesuai dengan keputusan dari MenPANRB Nomor 16 tahun 2025.

Besaran gaji PPPK paruh waktu

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,

yang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan ke Sumatera Barat

Kemudian gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah.

Berikut ini adalah besaran UMP di sejumlah Provinsi di Indonesia:

Pulau Jawa Rp3,5 – Rp5,7 juta

Pulau Sumatra Rp2,8 – Rp4,5 juta

Pulau Kalimantan Rp3,0 – Rp5,0 juta

Pulau Sulawesi Rp2,5 – Rp4,2 juta

Wilayah Timur (NTT, Papua) Rp2,3 – Rp3,8 juta

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, meski dengan skema yang lebih sederhana dibandingkan PPPK penuh waktu diantaranya:

– Tunjangan Kinerja: disesuaikan dengan beban kerja dan capaian target.

– Tunjangan Hari Raya (THR): diberikan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga :  Apakah IHSG Bakal Lanjut Melaju?

– Gaji ke-13: dicairkan setiap pertengahan tahun.

– Jaminan Sosial: meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

– Tunjangan Transportasi: khusus bagi pegawai di daerah terpencil.

Keunggulan skema PPPK paruh waktu

– Fleksibilitas jam kerja : cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap mengabdi sambil menjalankan usaha atau aktivitas lain.

– Kepastian status : tidak lagi berstatus “honorer” tanpa kejelasan, namun ASN dengan kontrak resmi.

– Hak keuangan terjamin: gaji sesuai dengan UMP, tunjangan dan jaminan sosial

Gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur sesuai dengan keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 sesuai UMP wilayah masing-masing.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/i6Ivafu

Berita Terkait

THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?
Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
SKTP Februari 2026 Mulai Terbit, Pencairan TPG Guru Diproses Bertahap
Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya
Berita ini 10,328 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 19:51 WIB

THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026 - 09:48 WIB

Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru

Berita Terbaru