THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

Okepost.id – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026.

Anggaran ini naik 10,22 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, kepastian THR bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu regulasi terbaru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah mengalokasikan dana besar tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026.

Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan pada awal Ramadan.

PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Aturan

Hingga 22 Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan khusus mengenai THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Regulasi THR yang berlaku saat ini masih berfokus pada ASN dengan skema kerja penuh waktu.

Secara hukum, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, mekanisme teknis pemberian THR bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang hari raya.

Baca Juga :  Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Artinya, PPPK Paruh Waktu belum otomatis menerima THR 2026 sampai pemerintah mengatur secara eksplisit dalam PP terbaru.

Skema THR PPPK Penuh Waktu

Sebagai gambaran, PPPK penuh waktu berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya dan menerima penghasilan pada bulan dasar perhitungan.

Jika masa kerja sudah satu tahun atau lebih, pegawai menerima THR sebesar 100 persen dari satu bulan penghasilan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, instansi menghitung THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Skema ini belum tentu berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Potongan Pajak THR Terlihat Besar? Ini Penjelasan Resmi DJP

Hak PPPK Paruh Waktu Saat Ini

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji dan fasilitas lain sesuai kemampuan anggaran instansi. Besaran gaji menyesuaikan UMP/UMK daerah serta masa kerja aktif.

Namun, regulasi tersebut belum secara tegas mengatur komponen THR.

Kesimpulan

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp 55 triliun dan menargetkan pencairan pada awal Ramadan. Meski PPPK Paruh Waktu berstatus ASN, mereka masih menunggu kepastian regulasi terkait hak THR tahun ini.

PPPK Paruh Waktu sebaiknya memantau terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru serta kebijakan resmi dari instansi masing-masing menjelang Idulfitri 2026.

Berbagai sumber

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 2,662 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB