Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Memasuki musim pelaporan pajak tahun 2026, masyarakat kembali diingatkan mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Secara umum, wajib pajak orang pribadi yang masih berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, pendapatan usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan lain baik dari dalam maupun luar negeri.

Kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 21 bagi karyawan, telah dipotong oleh pemberi kerja.

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan keseluruhan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Baca Juga :  KSAD Lantik 380 Perwira Remaja TNI AD

Siapa yang Tidak Wajib Lapor?

Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban pelaporan.

Artinya, jika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, pelaporan tidak diwajibkan.

Kedua, individu yang sama sekali tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan selama status tersebut masih berlaku.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, peserta program magang yang hanya menerima uang saku dan tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak juga dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Batas Waktu dan Sistem Pelaporan

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi umumnya jatuh pada 31 Maret 2026.

Pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, yang menggantikan platform sebelumnya.

Wajib pajak diimbau memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak telah lengkap sebelum melakukan pelaporan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami status kewajiban perpajakannya sejak awal guna menghindari sanksi administrasi.

Bagi yang ragu, wajib pajak disarankan berkonsultasi langsung dengan kantor pajak atau mengakses informasi resmi DJP. (tim)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menanti Pidato Presiden Prabowo 14 Agustus, Berharap Ada Kabar Baik soal Status dan Gaji
GTKN Desak Pengangkatan 947 Ribu PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh Tuntas pada 2026-2027
Berita ini 10,928 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:10 WIB

WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien

Berita Terbaru

Daerah

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:49 WIB

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB