Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Memasuki musim pelaporan pajak tahun 2026, masyarakat kembali diingatkan mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Secara umum, wajib pajak orang pribadi yang masih berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, pendapatan usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan lain baik dari dalam maupun luar negeri.

Kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 21 bagi karyawan, telah dipotong oleh pemberi kerja.

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan keseluruhan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Baca Juga :  Cek Sebelum Berobat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Siapa yang Tidak Wajib Lapor?

Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban pelaporan.

Artinya, jika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, pelaporan tidak diwajibkan.

Kedua, individu yang sama sekali tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan selama status tersebut masih berlaku.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, peserta program magang yang hanya menerima uang saku dan tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak juga dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Kabar Baik, DPR dan KemenPANRB Siap Bahas Pengangkatan serta Hak ASN

Batas Waktu dan Sistem Pelaporan

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi umumnya jatuh pada 31 Maret 2026.

Pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, yang menggantikan platform sebelumnya.

Wajib pajak diimbau memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak telah lengkap sebelum melakukan pelaporan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami status kewajiban perpajakannya sejak awal guna menghindari sanksi administrasi.

Bagi yang ragu, wajib pajak disarankan berkonsultasi langsung dengan kantor pajak atau mengakses informasi resmi DJP. (tim)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Berita ini 10,939 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB