Okepost.id – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (safar).
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadhan, yang dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan. Lalu, bagaimana tata cara qadha puasa yang benar menurut Islam? Apakah harus dilakukan secara berurutan, dan bagaimana jika qadha puasa tertunda hingga Ramadhan berikutnya?
Pengertian Qadha Puasa Ramadhan
Secara bahasa dan istilah fikih, qadha berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Dengan demikian, qadha puasa Ramadhan adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain, sesuai jumlah hari yang tidak dikerjakan.
Kewajiban qadha puasa ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan wajib menggantinya di hari lain.
Apakah Qadha Puasa Ramadhan Harus Dilakukan Berurutan?
Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaksanaan qadha puasa secara berurutan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa qadha puasa lebih utama dilakukan secara berurutan, terutama jika puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa:
Qadha puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan secara berurutan.
Seorang Muslim boleh meng qadha puasa secara terpisah atau berurutan sesuai kemampuan dan kondisi, selama jumlah hari puasa yang ditinggalkan telah terpenuhi.
Batas Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa Ramadhan
Waktu untuk melaksanakan qadha puasa Ramadhan terbuka luas hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Namun, menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat hingga masuk Ramadhan selanjutnya dipandang sebagai perbuatan dosa.
Jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, seperti sakit menahun atau kondisi yang benar-benar menghalangi, maka tidak berdosa. Meski demikian, kewajiban qadha tetap melekat dan harus ditunaikan ketika sudah mampu.
Apakah Ada Kewajiban Fidyah Jika Qadha Tertunda?
Terkait fidyah akibat keterlambatan qadha puasa, pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban fidyah, karena tidak terdapat dalil sahih yang secara tegas mewajibkannya. Yang tetap wajib adalah mengganti puasa tersebut.
Hukum Qadha Puasa bagi Orang yang Telah Wafat
Apabila seseorang meninggal dunia sementara masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, maka wali atau anggota keluarganya dianjurkan untuk mengganti puasanya.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang menyebutkan bahwa wali boleh berpuasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal dunia, sebagai bentuk pelunasan kewajiban ibadahnya.
Bagaimana Jika Lupa Jumlah Puasa yang Ditinggalkan?
Jika seseorang lupa jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan, maka dianjurkan untuk mengambil jumlah maksimal yang diyakini.
Kelebihan qadha puasa tersebut bernilai sebagai puasa sunnah, sekaligus menjadi bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Qadha puasa Ramadhan termasuk puasa wajib. Oleh karena itu, menurut Mazhab Syafi’i, niat harus dilakukan sejak malam hari sebelum berpuasa.
Bacaan niat qadha puasa Ramadhan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
Aku berniat berpuasa esok hari untuk meng qadha puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.
Penutup
Qadha puasa Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadahnya. Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, namun tetap menekankan pentingnya kesadaran, ketepatan waktu, dan niat yang benar dalam menunaikan kewajiban.
Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita dan memberikan kemudahan dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Aamiin.









