Okepost.id – Jutaan pekerja di Indonesia akhirnya merasakan kenaikan upah minimum pada 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru mulai 1 Januari 2026 melalui keputusan gubernur di masing-masing daerah.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan rata-rata peningkatan nasional berkisar antara 5 hingga 7 persen.
DKI Jakarta kembali mencatat UMP tertinggi di Indonesia. Nilainya mencapai Rp5.729.876 per bulan atau naik 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp2.317.601.
Bagi pekerja formal dengan gaji di level minimum, kenaikan ini langsung tercermin dalam slip gaji sejak awal 2026.
PP 49/2025 Ubah Skema Penentuan Upah
Pemerintah merombak sistem pengupahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dengan formula yang lebih dinamis.
Penetapan UMP kini mempertimbangkan tiga faktor utama:
- Inflasi daerah
- Pertumbuhan ekonomi provinsi
Koefisien “alpha” (0,5–0,9) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi
Dengan pendekatan ini, daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan kontribusi tenaga kerja besar berpeluang menetapkan kenaikan upah lebih tinggi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan adaptif.
Kenaikan Tertinggi Terjadi di Luar Pulau Jawa
Penerapan formula baru membuat kenaikan UMP tidak lagi seragam. Sejumlah daerah di luar Jawa justru mencatat lonjakan paling tinggi.
Sulawesi Tengah memimpin dengan kenaikan 9,1 persen, didorong sektor hilirisasi nikel. Disusul Sumatera Utara sebesar 7,9 persen dan Sulawesi Tenggara 7,6 persen.
Sementara itu, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026.
UMP Hanya untuk Pekerja Baru
Masih banyak pekerja yang salah memahami aturan UMP. Pemerintah menegaskan bahwa UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Sistem ini memungkinkan gaji lebih tinggi dari UMP, tergantung pengalaman dan kinerja.
Jika perusahaan hanya menaikkan gaji sesuai UMP tanpa mempertimbangkan SUSU, pekerja berhak mengajukan keberatan.
Pekerja Kontrak Tetap Mendapat Hak UMP
Status kontrak tidak menghapus hak pekerja atas upah minimum. Selama masa kerja belum mencapai satu tahun, pekerja kontrak tetap berhak menerima UMP sesuai wilayahnya.
Sebagai contoh, pekerja kontrak di Jakarta yang mulai bekerja pada Oktober 2025 tetap harus menerima UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
Para ahli menyarankan pekerja menyimpan dokumen penting seperti kontrak kerja dan slip gaji sebagai bukti jika terjadi sengketa.
Perusahaan yang Melanggar Terancam Sanksi Pidana
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMP merupakan pelanggaran hukum serius.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang melanggar dapat dikenai:
- Hukuman penjara 1 hingga 4 tahun
- Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta
Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa memandang skala usaha.
Cara Melapor Jika Gaji di Bawah UMP
Pekerja yang menerima gaji di bawah UMP dapat menempuh beberapa langkah:
Ajukan keberatan secara tertulis ke HRD atau manajemen
Lampirkan dokumen pendukung seperti SK Gubernur dan slip gaji
Jika tidak ada respons, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Hasil mediasi akan bergantung pada verifikasi data dan hasil pemeriksaan kasus oleh pihak berwenang.
Kenaikan UMP 2026 menjadi angin segar bagi pekerja, sekaligus tantangan bagi pelaku usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.**









