Okepost.id – Masyarakat perlu menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, pelaku kejahatan siber semakin sering memanfaatkan data pribadi tersebut untuk melakukan penipuan, termasuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari identitasnya disalahgunakan setelah menerima tagihan pinjaman atau mendapati catatan kredit bermasalah.
Kondisi ini dapat terjadi karena sebagian layanan pinjaman daring masih memproses pengajuan hanya bermodal data KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP.
Akibatnya, pelaku dapat memakai data korban untuk mengakses fasilitas keuangan secara ilegal, sementara pemilik KTP menanggung dampaknya.
Untuk memastikan apakah NIK-KTP digunakan dalam pengajuan pinjaman online, masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Masyarakat dapat mengecek status kredit melalui layanan iDebku OJK. Sebelum memulai, siapkan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
- Pilih menu Pendaftaran di halaman utama
- Isi formulir sesuai data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captch
- Periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan
- Klik Selanjutnya
- Unggah dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan foto diri
- Klik Ajukan Permohonan
- Sistem akan memberikan nomor pendaftaran setelah proses selesai
- Cek perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb maksimal dalam satu hari kerja dan mengirim hasilnya melalui email terdaftar
Cara Cek Secara Offline di Kantor OJK
Selain secara daring, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor OJK terdekat.
Berikut prosedurnya:
1. Datang langsung ke kantor OJK
2. Siapkan dokumen sesuai kebutuhan permohonan, seperti:
- Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa bila diwakilkan
- Untuk pemohon yang sudah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, serta dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris
- Badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan
3. Petugas OJK akan memproses pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan
4. OJK akan mengirim hasil pengecekan melalui email yang didaftarkan
Masyarakat disarankan rutin memantau riwayat kredit untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas. Dengan langkah ini, korban dapat segera mengambil tindakan apabila menemukan pengajuan pinjaman mencurigakan atas nama mereka. **









