490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran bagi ratusan daerah yang kesulitan membayar gaji ASN akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Skema top-up akan menjadi langkah terakhir setelah efisiensi anggaran dan optimalisasi PAD.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Purbaya mengatakan pemerintah telah memetakan kondisi fiskal daerah dan akan memantau secara menyeluruh wilayah yang mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai maupun kebutuhan operasional minimum.

“Kami akan memonitor seluruh daerah di Indonesia. Daerah yang kekurangan anggaran akan kami hitung kebutuhan dananya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers usai rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat untuk memastikan pembayaran gaji ASN tetap berjalan. Namun, realisasi bantuan tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Purbaya menegaskan pemerintah berupaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan ASN ataupun menunda pembayaran gaji pegawai.

Sebagai langkah awal, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga :  Jadwal 6 Wakil Indonesia di Final Thailand Masters 2026

Tito menjelaskan, bagi daerah yang memiliki PAD rendah namun masih memiliki hak atas DBH, pemerintah pusat akan mengupayakan percepatan pencairan dana tersebut untuk membantu pembayaran gaji ASN.

Jika efisiensi anggaran, peningkatan PAD, dan pemanfaatan DBH masih belum mencukupi, pemerintah akan menyiapkan skema top-up sebagai solusi terakhir.

Skema tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar seluruh ASN di daerah tetap menerima haknya tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB