Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Skema Bertahap Dianggap Solusi Jika Anggaran Masih Terbatas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai telah melewati berbagai tahapan seleksi kompetensi.

Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan mekanisme khusus jika nantinya membuka peluang pengalihan status guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah Jawa Tengah, Nadzif Eko, menyambut positif rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan guru PPPK dan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

Menurut Nadzif, kebijakan tersebut dapat memperkuat kesejahteraan guru sekaligus mengurangi beban pemerintah daerah dalam membiayai aparatur.

Guru PPPK Sudah Melewati Seleksi Berlapis

Nadzif menilai kompetensi guru PPPK sudah teruji melalui berbagai proses seleksi. Terlebih bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Baca Juga :  Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Karena itu, Nadzif berharap pemerintah tidak kembali memberikan tes yang sama apabila guru PPPK nantinya mendapat kesempatan beralih status menjadi PNS.

Minta Ada Afirmasi Usia

Nadzif mengingatkan pemerintah agar memperhatikan faktor usia dalam menyusun kebijakan transisi PPPK menjadi PNS.

Ia menilai pembatasan hanya bagi guru PPPK berusia maksimal 35 tahun berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, banyak guru senior yang telah lama mengabdi justru berusia di atas batas tersebut.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan afirmasi kepada guru PPPK berdasarkan usia dan masa pengabdian.

Baca Juga :  Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Guru Senior Diusulkan Jadi Prioritas

Nadzif mengusulkan agar proses alih status dilakukan secara bertahap apabila pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran.

Guru PPPK senior yang mendekati batas usia pensiun, kata dia, sebaiknya menjadi kelompok prioritas.

Skema tersebut dinilai lebih adil karena mempertimbangkan masa kerja, usia, pengalaman, serta proses seleksi yang sebelumnya telah dilalui guru PPPK.

FGLPG Dikmen Jateng berharap pemerintah dapat merancang kebijakan transisi yang tidak hanya memperhatikan aspek anggaran, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:56 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Nasional

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:14 WIB

Gambar ilustrasi

Nasional

Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:50 WIB