Okepost.id, Jakarta – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai telah melewati berbagai tahapan seleksi kompetensi.
Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan mekanisme khusus jika nantinya membuka peluang pengalihan status guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah Jawa Tengah, Nadzif Eko, menyambut positif rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan guru PPPK dan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.
Menurut Nadzif, kebijakan tersebut dapat memperkuat kesejahteraan guru sekaligus mengurangi beban pemerintah daerah dalam membiayai aparatur.
Guru PPPK Sudah Melewati Seleksi Berlapis
Nadzif menilai kompetensi guru PPPK sudah teruji melalui berbagai proses seleksi. Terlebih bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Karena itu, Nadzif berharap pemerintah tidak kembali memberikan tes yang sama apabila guru PPPK nantinya mendapat kesempatan beralih status menjadi PNS.
Minta Ada Afirmasi Usia
Nadzif mengingatkan pemerintah agar memperhatikan faktor usia dalam menyusun kebijakan transisi PPPK menjadi PNS.
Ia menilai pembatasan hanya bagi guru PPPK berusia maksimal 35 tahun berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, banyak guru senior yang telah lama mengabdi justru berusia di atas batas tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan afirmasi kepada guru PPPK berdasarkan usia dan masa pengabdian.
Guru Senior Diusulkan Jadi Prioritas
Nadzif mengusulkan agar proses alih status dilakukan secara bertahap apabila pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran.
Guru PPPK senior yang mendekati batas usia pensiun, kata dia, sebaiknya menjadi kelompok prioritas.
Skema tersebut dinilai lebih adil karena mempertimbangkan masa kerja, usia, pengalaman, serta proses seleksi yang sebelumnya telah dilalui guru PPPK.
FGLPG Dikmen Jateng berharap pemerintah dapat merancang kebijakan transisi yang tidak hanya memperhatikan aspek anggaran, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi.(Pro)









