Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Skema Bertahap Dianggap Solusi Jika Anggaran Masih Terbatas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai telah melewati berbagai tahapan seleksi kompetensi.

Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan mekanisme khusus jika nantinya membuka peluang pengalihan status guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah Jawa Tengah, Nadzif Eko, menyambut positif rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan guru PPPK dan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

Menurut Nadzif, kebijakan tersebut dapat memperkuat kesejahteraan guru sekaligus mengurangi beban pemerintah daerah dalam membiayai aparatur.

Guru PPPK Sudah Melewati Seleksi Berlapis

Nadzif menilai kompetensi guru PPPK sudah teruji melalui berbagai proses seleksi. Terlebih bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Baca Juga :  DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Karena itu, Nadzif berharap pemerintah tidak kembali memberikan tes yang sama apabila guru PPPK nantinya mendapat kesempatan beralih status menjadi PNS.

Minta Ada Afirmasi Usia

Nadzif mengingatkan pemerintah agar memperhatikan faktor usia dalam menyusun kebijakan transisi PPPK menjadi PNS.

Ia menilai pembatasan hanya bagi guru PPPK berusia maksimal 35 tahun berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, banyak guru senior yang telah lama mengabdi justru berusia di atas batas tersebut.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan afirmasi kepada guru PPPK berdasarkan usia dan masa pengabdian.

Baca Juga :  2 Pemain Timnas Indonesia yang Pernah melawan Bulgaria, Nomor 1 Bek Andalan!

Guru Senior Diusulkan Jadi Prioritas

Nadzif mengusulkan agar proses alih status dilakukan secara bertahap apabila pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran.

Guru PPPK senior yang mendekati batas usia pensiun, kata dia, sebaiknya menjadi kelompok prioritas.

Skema tersebut dinilai lebih adil karena mempertimbangkan masa kerja, usia, pengalaman, serta proses seleksi yang sebelumnya telah dilalui guru PPPK.

FGLPG Dikmen Jateng berharap pemerintah dapat merancang kebijakan transisi yang tidak hanya memperhatikan aspek anggaran, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB