Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kamis pagi turun, Antam stabil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Harga emas UBS dan Galeri24 di laman Sahabat Pegadaian dikutip dari Jakarta, Kamis, pukul 07.09 WIB, menunjukkan penurunan masing-masing ke angka Rp2.824.000 dan Rp2.763.000 per gram, sedangkan Antam stabil di Rp2.885.000 per gram.

Adapun harga tiga jenama emas di Pegadaian pada Rabu (3/6), yakni UBS Rp2.831.000, Galeri24 Rp2.769.000 pe gram, sedangkan Antam Rp2.885.000.

Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram, sementara harga emas Antam di Sahabat Pegadaian hanya ditampilkan dari 0,5 hingga 100 gram.

Baca Juga :  Air Mata Ibrahima Konate Warnai Kemenangan Liverpool

Sementara harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setelah pukul 08.30 WIB.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.449.000
  • 1 gram: Rp2.763.000.
  • ‎2 gram: Rp5.459.000
  • ‎5 gram: Rp13.548.000
  • ‎10 gram: Rp27.023.000
  • ‎25 gram: Rp67.192.000
  • ‎50 gram: Rp134.280.000
  • ‎100 gram: Rp268.425.000
  • ‎250 gram: Rp669.416.000
  • ‎500 gram: Rp1.338.830.000
  • ‎1.000 gram: Rp2.677.658.000
Baca Juga :  Kenapa Olimpiade Musim Dingin 2026 Digelar di Dua Kota Sekaligus?

Antam

  • 0,5 gram: Rp1.495.000
  • ‎1 gram: Rp2.885.000
  • ‎2 gram: Rp5.708.000
  • 3 gram: Rp8.536.000
  • ‎5 gram: Rp14.191.000
  • 10 gram: Rp28.325.000
  • ‎25 gram: Rp70.681.000
  • ‎50 gram: Rp141.279.000
  • ‎100 gram: Rp282.477.000

UBS

  • 0,5 gram: Rp1.527.000
  • ‎1 gram: Rp2.824.000
  • ‎2 gram: Rp5.605.000
  • ‎5 gram: Rp13.851.000
  • 10 gram: Rp27.558.000
  • ‎25 gram: Rp68.757.000
  • ‎50 gram: Rp137.233.000
  • ‎100 gram: Rp274.356.000
  • 250 gram: Rp685.689.000
  • ‎500 gram: Rp1.369.767.000

Harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah. (*)

Berita Terkait

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027

Senin, 21 September 2026 - 19:14 WIB

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Berita Terbaru