Okepost.id, Jakarta – Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2026 perlu mengetahui status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menetapkan calon penerima yang masuk desil 1 hingga 4 sebagai salah satu kelompok yang memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi.
Namun, masuk desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima KIP Kuliah. Calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan akademik, lolos seleksi masuk perguruan tinggi, serta menjalani proses verifikasi dan penetapan penerima.
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa?
Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026, calon penerima yang terdata dalam DTSEN hingga desil 4 dapat memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi.
Selain berdasarkan desil, kondisi ekonomi juga dapat dibuktikan melalui kepemilikan KIP Pendidikan Menengah atau status sebagai penghuni panti sosial/panti asuhan.
Calon mahasiswa yang tidak masuk desil 1-4 juga masih dapat mendaftar jika memenuhi ketentuan ekonomi lainnya. Salah satunya dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali berada di bawah UMP sesuai domisili asal mahasiswa dan melampirkan SKTM.
Cara Cek Desil DTSEN
Calon mahasiswa dapat mengecek desil secara online melalui portal DTSEN BPS. Langkahnya sebagai berikut:
Buka dtsen-form.bps.go.id.
Pilih menu pengecekan untuk pengusul PIP dan KIP Kuliah.
Masukkan NIK.
Isi kode captcha dan klik Cek Data.
Pilih Cek Desil.
Masukkan tanggal lahir.
Isi captcha dan klik Cek Data.
Sistem akan menampilkan informasi desil yang tercatat.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK.
Cara Cek Status Penerima KIP Kuliah
Setelah mendaftar, calon mahasiswa dapat memeriksa status penerima melalui laman resmi KIP Kuliah.
Caranya, buka laman KIP Kuliah, pilih menu Cek Penerima, kemudian masukkan NIK dan tekan Cari. Sistem akan menampilkan informasi status penerima jika data sudah tersedia.
Jadwal KIP Kuliah 2026
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi dan penetapan penerima baru juga berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Karena itu, calon mahasiswa sebaiknya segera mengecek data DTSEN dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum batas waktu pendaftaran. (Pro)









