Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi penipuan dengan menggunakan KTP. (AI)

Gambar ilustrasi penipuan dengan menggunakan KTP. (AI)

Okepost.id – Masyarakat perlu menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya, pelaku kejahatan siber semakin sering memanfaatkan data pribadi tersebut untuk melakukan penipuan, termasuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari identitasnya disalahgunakan setelah menerima tagihan pinjaman atau mendapati catatan kredit bermasalah.

Kondisi ini dapat terjadi karena sebagian layanan pinjaman daring masih memproses pengajuan hanya bermodal data KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Akibatnya, pelaku dapat memakai data korban untuk mengakses fasilitas keuangan secara ilegal, sementara pemilik KTP menanggung dampaknya.

Untuk memastikan apakah NIK-KTP digunakan dalam pengajuan pinjaman online, masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Masyarakat dapat mengecek status kredit melalui layanan iDebku OJK. Sebelum memulai, siapkan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
  2. Pilih menu Pendaftaran di halaman utama
  3. Isi formulir sesuai data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captch
  4. Periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan
  5. Klik Selanjutnya
  6. Unggah dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan foto diri
  7. Klik Ajukan Permohonan
  8. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran setelah proses selesai
  9. Cek perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb maksimal dalam satu hari kerja dan mengirim hasilnya melalui email terdaftar
Baca Juga :  Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

Cara Cek Secara Offline di Kantor OJK

Selain secara daring, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor OJK terdekat.

Berikut prosedurnya:

1. Datang langsung ke kantor OJK
2. Siapkan dokumen sesuai kebutuhan permohonan, seperti:

  • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa bila diwakilkan
  • Untuk pemohon yang sudah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, serta dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris
  • Badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan

3. Petugas OJK akan memproses pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan

4. OJK akan mengirim hasil pengecekan melalui email yang didaftarkan

Masyarakat disarankan rutin memantau riwayat kredit untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas. Dengan langkah ini, korban dapat segera mengambil tindakan apabila menemukan pengajuan pinjaman mencurigakan atas nama mereka. **

Berita Terkait

Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan NCS Bobol Sistem dan Hapus 180 Server Virtual, Kerugian Capai Rp16,4 M
Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia
Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026
DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas
Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:38 WIB

Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan NCS Bobol Sistem dan Hapus 180 Server Virtual, Kerugian Capai Rp16,4 M

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:58 WIB

Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:31 WIB

Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Berita Terbaru

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB

Gaya Hidup

Tren Cincin Emas Simple Yang Bertekstur Untuk Tampilan Stylish

Senin, 27 Jul 2026 - 12:20 WIB