490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran bagi ratusan daerah yang kesulitan membayar gaji ASN akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Skema top-up akan menjadi langkah terakhir setelah efisiensi anggaran dan optimalisasi PAD.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Purbaya mengatakan pemerintah telah memetakan kondisi fiskal daerah dan akan memantau secara menyeluruh wilayah yang mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai maupun kebutuhan operasional minimum.

“Kami akan memonitor seluruh daerah di Indonesia. Daerah yang kekurangan anggaran akan kami hitung kebutuhan dananya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers usai rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat untuk memastikan pembayaran gaji ASN tetap berjalan. Namun, realisasi bantuan tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

Purbaya menegaskan pemerintah berupaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan ASN ataupun menunda pembayaran gaji pegawai.

Sebagai langkah awal, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Free Fire 03 februari 2026

Tito menjelaskan, bagi daerah yang memiliki PAD rendah namun masih memiliki hak atas DBH, pemerintah pusat akan mengupayakan percepatan pencairan dana tersebut untuk membantu pembayaran gaji ASN.

Jika efisiensi anggaran, peningkatan PAD, dan pemanfaatan DBH masih belum mencukupi, pemerintah akan menyiapkan skema top-up sebagai solusi terakhir.

Skema tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar seluruh ASN di daerah tetap menerima haknya tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru