Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori PPPK paruh waktu, tidak hanya tenaga pendidik. Pengangkatan juga mencakup dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan keputusan pemerintah untuk memberikan kepastian peningkatan status kepegawaian bagi seluruh PPPK paruh waktu.
Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027.
Kesempatan tersebut diberikan secara setara kepada PPPK dari berbagai latar belakang profesi seiring dengan peningkatan status kepegawaian mereka.
Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi tenaga honorer yang selama ini telah berstatus PPPK paruh waktu dan menantikan kepastian peningkatan status menjadi pegawai penuh waktu.(Pro)









