OJK Siapkan Pengembalian Dana Investor Korban Manipulasi Saham, Begini Mekanismenya

OJK menyiapkan mekanisme pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan ilegal pelaku. Dana akan dibagikan secara proporsional kepada korban yang memenuhi persyaratan.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang pengembalian dana bagi investor yang mengalami kerugian akibat pelanggaran di pasar modal. Melalui penguatan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK kini memiliki ruang untuk memulihkan kerugian investor, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kewenangan tersebut memungkinkan OJK mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah.

Hasan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :  Demutualisasi BEI, Suahasil Tegaskan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemegang Saham

Menurutnya, proses pengembalian dana akan melalui pemeriksaan menyeluruh. OJK terlebih dahulu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku, serta mengukur kerugian investor yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Setelah kewajiban pengembalian ditetapkan, dana yang diterima OJK akan disalurkan secara proporsional kepada investor yang terbukti menjadi korban dan memenuhi persyaratan.

OJK memastikan proses tersebut berjalan secara terukur dan akuntabel agar kompensasi tepat sasaran.

OJK Bisa Tingkatkan Penindakan hingga Pidana

Selain membuka mekanisme pemulihan kerugian, OJK juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.

Baca Juga :  Ashmore Ungkap Risiko Terbesar Pasar Saham Indonesia pada 2026

Hasan menjelaskan, OJK dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Pelanggaran yang berulang juga berpeluang mendapatkan sanksi lebih berat.

Dalam menentukan langkah penindakan, OJK mempertimbangkan nilai pelanggaran, dampaknya terhadap investor, upaya penyelesaian kerugian, serta pengaruhnya terhadap perdagangan efek dan integritas pasar modal.

Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian denda kepada pelaku, tetapi juga memastikan investor yang dirugikan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.(Pro)

Berita Terkait

IHSG Melonjak 2,25% ke Level 5.030, Saham BBCA dan AMMN Jadi Pendorong
Demutualisasi BEI, Suahasil Tegaskan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemegang Saham
IHSG Ambruk 3,78 Persen, 717 Saham Berguguran di Bursa
Indeks Bisnis-27 Menguat 0,13%, PGAS Melonjak 8,64%, PTBA dan MEDC Ikut Menguat
BBCA Rajai FTSE Indonesia, 3 Bank Besar Kuasai Lebih dari 53% Bobot Indeks
IHSG Masih Tertekan, Rupiah Rp18.100 dan Keputusan The Fed Jadi Sorotan
IHSG Menguat, Asing Malah Jual 10 Saham Ini, BBCA Paling Banyak Dilepas
IHSG Melonjak 4,9% Sepekan, OJK Perketat Pengawasan dan Bidik Manipulasi Saham
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

IHSG Melonjak 2,25% ke Level 5.030, Saham BBCA dan AMMN Jadi Pendorong

Kamis, 5 November 2026 - 19:34 WIB

OJK Siapkan Pengembalian Dana Investor Korban Manipulasi Saham, Begini Mekanismenya

Rabu, 4 November 2026 - 07:45 WIB

Demutualisasi BEI, Suahasil Tegaskan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemegang Saham

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

IHSG Ambruk 3,78 Persen, 717 Saham Berguguran di Bursa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Indeks Bisnis-27 Menguat 0,13%, PGAS Melonjak 8,64%, PTBA dan MEDC Ikut Menguat

Berita Terbaru

INVESTASI

IHSG Ambruk 3,78 Persen, 717 Saham Berguguran di Bursa

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:35 WIB