Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Alokasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rangka memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan dan memutus rantai distribusi yang merugikan petani.

Berdasarkan kebijakan APBN 2026, total alokasi dana desa mencapai Rp60,6 triliun. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk program reguler desa, tetapi juga secara khusus mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga :  Persib Rekrut Dion Markx untuk Proyek Jangka Panjang

Pemerintah menetapkan skema pembiayaan KDMP dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, suku bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal 6 tahun, serta masa tenggang hingga 12 bulan.

Pembiayaan ini dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi, yang didukung oleh bank Himbara dan skema investasi pemerintah.

Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pagu dana dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Dana khusus KDMP disalurkan setelah adanya validasi dari APIP/BPKP dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga :  BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Selain mendukung KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat peran koperasi sebagai perekonomian nasional. (*)

sumber : pendamping-desa.com

Berita Terkait

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Berita Terbaru

Artikel

Ubi Jalar Ungu Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:37 WIB

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB