Okepost.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.
Pada tahun 2025, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Meskipun berstatus paruh waktu, namun PPPK paruh waktu juga memperoleh gaji yang mana diatur sesuai dengan keputusan dari MenPANRB Nomor 16 tahun 2025.
Besaran gaji PPPK paruh waktu
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,
yang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Kemudian gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah.
Berikut ini adalah besaran UMP di sejumlah Provinsi di Indonesia:
Pulau Jawa Rp3,5 – Rp5,7 juta
Pulau Sumatra Rp2,8 – Rp4,5 juta
Pulau Kalimantan Rp3,0 – Rp5,0 juta
Pulau Sulawesi Rp2,5 – Rp4,2 juta
Wilayah Timur (NTT, Papua) Rp2,3 – Rp3,8 juta
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, meski dengan skema yang lebih sederhana dibandingkan PPPK penuh waktu diantaranya:
– Tunjangan Kinerja: disesuaikan dengan beban kerja dan capaian target.
– Tunjangan Hari Raya (THR): diberikan menjelang Idul Fitri.
– Gaji ke-13: dicairkan setiap pertengahan tahun.
– Jaminan Sosial: meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
– Tunjangan Transportasi: khusus bagi pegawai di daerah terpencil.
Keunggulan skema PPPK paruh waktu
– Fleksibilitas jam kerja : cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap mengabdi sambil menjalankan usaha atau aktivitas lain.
– Kepastian status : tidak lagi berstatus “honorer” tanpa kejelasan, namun ASN dengan kontrak resmi.
– Hak keuangan terjamin: gaji sesuai dengan UMP, tunjangan dan jaminan sosial
Gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur sesuai dengan keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 sesuai UMP wilayah masing-masing.(*)
Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/i6Ivafu









