Okepost.id – Puasa ramadhan merupakan ibadah wajib yang ketentuannya sudah diatur syariat. Karena itu, hal yang membatalkan puasa wajib diketahui umat Islam agar ibadah yang dijalani tidak sia-sia.
Puasa pada dasarnya adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.
Dalil kewajiban puasa Ramadhan disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Latin: Yaa Ayyuhal ladziina aamanuu kutiba ‘alaikumush shiyaamu kamaa kutiba ‘alalladziina min qablikum la’allakum tattaquun.
Artinya: “Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)
10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Islam
1.Makan dan minum dengan sengaja
Hal yang membatalkan puasa pertama yakni makan dan minum dengan sengaja. Para ulama sepakat bahwa makan dan minum dengan sengaja termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS. Al-Baqarah : 187)
2. Bersetubuh atau Jima’
Hal yang membatalkan puasa berikutnya yakni bersetubuh pada siang hari. Selain dari makan dan minum di atas, yang juga membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual pada siang hari.
Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al-Baqarah : 187)
3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Para ulama menyebutkan bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja merupakan hal yang membatalkan puasa.
Onani atau masturbasi -terlepas dari status hukumnya- bila dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya juga batal.
4. Muntah dengan Sengaja
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni muntah dengan sengaja. Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari, kemudian muntah, tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah, maka muntah yang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa. Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
مَنْ ذَرَعَهُ القَئْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
5. Murtad
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalag murtad atau keluar dari agama Islam. Sebab, salah satu syarat sah puasa adalah beragama Islam.
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar )
6. Keluar Haidh
Hal yang membatalkan puasa berikutnya yakni keluar haid. Ini merupakan ijma‘ para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh saat sedang berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّt قَالَ: قَالَ رسُولُ الله r أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?”. (HR Muttafaq ‘alaihi)
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
‘Dari Ais
SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah)
7.Nifas
Wanita muslimah yang sedang nifas atau setelah melahirkan hendaknya mengganti puasa di lain hari.
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.
8. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja
Hal yang membatalkan puasa lainnya yakni memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja. Lubang tubuh yang harus dijaga saat berpuasa yakni, dua lubang telinga, dua lubang hidung, mulut, dubur dan lubang kemaluan.
9. Merokok
Seluruh ulama sepakat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan.
10. Hilang Akal atau Gila
Hal yang membatalkan puasa berikutnya yakni hilangnya akal seseorang atau gila, mabuk ataupun pingsan.
Itulah hal yang membatalkan puasa menurut Islam beserta penjelasannya untuk muslim ketahui agar tidak sia-sia menjalankan ibadah wajib di Bulan Ramadhan.(*)
Wallahu A’lam









