Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penataan terhadap skema kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi sekaligus penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya hadir sebagai solusi transisi untuk menampung tenaga non-ASN yang belum sepenuhnya masuk formasi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah kini menilai perlu adanya penyesuaian agar sistem kepegawaian lebih tertata, efisien, dan sesuai kebutuhan instansi.

Evaluasi Status dan Pola Kerja PPPK

Dalam proses penataan ulang ini, pemerintah menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari status kepegawaian, pola kerja, hingga mekanisme penggajian. Evaluasi dilakukan untuk memastikan skema PPPK paruh waktu tetap relevan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tegaskan Penggabungan OPD Mulai Berlaku

PPPK paruh waktu sendiri merupakan bentuk fleksibilitas kerja ASN berbasis kontrak. Namun, implementasinya masih terus dikaji agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan PPPK penuh waktu maupun ASN lainnya.

Solusi untuk Penataan Tenaga Honorer

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung cukup lama. Melalui skema PPPK, pemerintah berupaya memberikan kepastian status secara bertahap bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Mitos Menstruasi yang Dipercaya Banyak Orang, Ternyata Masih Bisa Hamil?

Meski demikian, PPPK paruh waktu masih diposisikan sebagai model transisi, bukan status akhir. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyesuaian status di masa mendatang sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Fokus pada Reformasi Birokrasi

Penataan ulang ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih ramping, profesional, dan berbasis kinerja.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem kepegawaian tidak hanya memberikan kepastian bagi pegawai, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.(Pro)

Berita Terkait

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru