Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penataan terhadap skema kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi sekaligus penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya hadir sebagai solusi transisi untuk menampung tenaga non-ASN yang belum sepenuhnya masuk formasi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah kini menilai perlu adanya penyesuaian agar sistem kepegawaian lebih tertata, efisien, dan sesuai kebutuhan instansi.

Evaluasi Status dan Pola Kerja PPPK

Dalam proses penataan ulang ini, pemerintah menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari status kepegawaian, pola kerja, hingga mekanisme penggajian. Evaluasi dilakukan untuk memastikan skema PPPK paruh waktu tetap relevan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

PPPK paruh waktu sendiri merupakan bentuk fleksibilitas kerja ASN berbasis kontrak. Namun, implementasinya masih terus dikaji agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan PPPK penuh waktu maupun ASN lainnya.

Solusi untuk Penataan Tenaga Honorer

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung cukup lama. Melalui skema PPPK, pemerintah berupaya memberikan kepastian status secara bertahap bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Dorong ASN Lebih Profesional, Pemkot Sungai Penuh Bangun Sinergi dengan UIN STS Jambi

Meski demikian, PPPK paruh waktu masih diposisikan sebagai model transisi, bukan status akhir. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyesuaian status di masa mendatang sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Fokus pada Reformasi Birokrasi

Penataan ulang ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih ramping, profesional, dan berbasis kinerja.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem kepegawaian tidak hanya memberikan kepastian bagi pegawai, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.(Pro)

Berita Terkait

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Berita Terbaru

Otomotif

SRV 600 V4 Tampil dengan Transmisi Otomatis

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:04 WIB