Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penataan terhadap skema kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi sekaligus penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya hadir sebagai solusi transisi untuk menampung tenaga non-ASN yang belum sepenuhnya masuk formasi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah kini menilai perlu adanya penyesuaian agar sistem kepegawaian lebih tertata, efisien, dan sesuai kebutuhan instansi.

Evaluasi Status dan Pola Kerja PPPK

Dalam proses penataan ulang ini, pemerintah menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari status kepegawaian, pola kerja, hingga mekanisme penggajian. Evaluasi dilakukan untuk memastikan skema PPPK paruh waktu tetap relevan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Baca Juga :  Tiga Olahraga yang Bikin Awet Muda di Usia 40-an

PPPK paruh waktu sendiri merupakan bentuk fleksibilitas kerja ASN berbasis kontrak. Namun, implementasinya masih terus dikaji agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan PPPK penuh waktu maupun ASN lainnya.

Solusi untuk Penataan Tenaga Honorer

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung cukup lama. Melalui skema PPPK, pemerintah berupaya memberikan kepastian status secara bertahap bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Meski demikian, PPPK paruh waktu masih diposisikan sebagai model transisi, bukan status akhir. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyesuaian status di masa mendatang sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Fokus pada Reformasi Birokrasi

Penataan ulang ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih ramping, profesional, dan berbasis kinerja.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem kepegawaian tidak hanya memberikan kepastian bagi pegawai, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.(Pro)

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Berita Terbaru