Okepost.id, Jakarta – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026. Rencana tersebut akan dibahas dalam audiensi antara Kementerian Dalam Negeri dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika mengungkapkan pihaknya telah menerima konfirmasi resmi terkait agenda audiensi yang akan digelar di Jakarta pada 3 Juni 2026.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menanti kepastian status dan kesejahteraan kerja.
“Kami akan melakukan audiensi di Gedung Pusat Kemendagri pada 3 Juni 2026 untuk membahas peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Rini, Kamis (28/5/2026).
Tiga Tuntutan Utama PPPK Paruh Waktu
Dalam audiensi nanti, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia membawa tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, memastikan proses pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Kedua, meminta agar sistem penggajian PPPK yang telah dialihkan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Ketiga, mendesak pemerintah daerah memberikan gaji layak bagi PPPK Paruh Waktu yang belum dialihkan statusnya, minimal setara Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut Rini, kondisi di lapangan masih memprihatinkan karena banyak PPPK Paruh Waktu menerima honor jauh di bawah standar.
“Masih ada PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali,” ujarnya.
Banyak Daerah Beri Gaji di Bawah UMK
Persoalan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu sebelumnya juga menjadi perhatian Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan, Sutrisno.
Ia menyebut masih banyak tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang digaji jauh di bawah UMK. Bahkan di beberapa daerah, honor yang diterima dinilai tidak manusiawi.
Di Bima misalnya, ada PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara di Muna, sejumlah pegawai disebut belum menerima gaji sama sekali.
Sutrisno menilai kebijakan tambahan honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum berjalan maksimal di tingkat daerah.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah belum menjalankan aturan tersebut secara optimal karena masih mempertimbangkan kemampuan anggaran.
“Pemerintah daerah masih menghitung kemampuan anggaran jika nantinya seluruh PPPK Paruh Waktu dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelasnya.
Harapan Baru PPPK Tahun 2026
Rencana pembahasan di Kemendagri membawa harapan baru bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Jika kebijakan peralihan terealisasi, pegawai akan memperoleh kepastian kerja, sistem penggajian lebih jelas, serta peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, pengambilalihan gaji melalui APBN diyakini dapat mengurangi ketimpangan pembayaran honor antar daerah yang selama ini menjadi keluhan utama tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah diharapkan segera memberikan keputusan konkret agar nasib PPPK Paruh Waktu tidak terus bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah.(Pro)









