Okepost.id, Jakarta – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat kabar positif setelah perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah langkah dan opsi yang sedang disiapkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu di daerah.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) itu melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari regulasi, penggajian, hingga masa depan status PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan hasil dialog tersebut memberikan kejelasan arah perjuangan para PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
“Informasi yang kami terima dari Kemendagri menjadi pedoman penting untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Adapun hasil pembahasan antara Kemendagri dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia sebagai berikut:
Kemendagri Evaluasi Aturan Batas Belanja Pegawai Daerah
Dalam pertemuan itu, Kemendagri menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Pemerintah pusat telah meminta seluruh daerah menyesuaikan struktur anggaran agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara penuh pada 2027. Namun, hingga kini masih terdapat banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji berbagai opsi penyesuaian kebijakan agar daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga ASN tanpa membebani keuangan daerah.
Relaksasi UU HKPD Mulai Dibahas Pemerintah
Kemendagri mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan relaksasi terhadap aturan dalam UU HKPD.
Pembahasan yang berkembang saat ini mencakup dua opsi utama. Pertama, memperpanjang masa penyesuaian penerapan batas belanja pegawai bagi pemerintah daerah. Kedua, meningkatkan persentase batas belanja pegawai agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan tenaga ASN terus meningkat, sementara kemampuan keuangan sejumlah daerah masih terbatas.
Wacana Gaji PPPK Dibayar APBN Masih Dikaji
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah pembahasan mengenai kemungkinan pengalihan pembayaran gaji PPPK dari APBD ke APBN.
Menurut penjelasan Kemendagri, gagasan tersebut muncul karena banyak daerah mengalami tekanan fiskal yang cukup berat. Di sisi lain, kebutuhan terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu tetap tinggi untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Pemerintah kini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan yang nantinya akan dibahas bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sebelum diputuskan secara resmi.
Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Masuk Pos Barang dan Jasa
Kemendagri juga menjelaskan alasan penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini dibebankan pada pos belanja barang dan jasa.
Kebijakan tersebut diterapkan agar belanja pegawai daerah tidak melonjak dan tetap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD. Meski demikian, pemerintah mengakui masih diperlukan evaluasi terkait besaran penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah diminta tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan hingga regulasi baru diterbitkan.
Kemendagri Tegas Menolak Pemutusan Kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyampaikan sikap tegas terkait nasib PPPK Paruh Waktu. Pemerintah tidak mendukung adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK Paruh Waktu.
Menurut Kemendagri, kebijakan PHK justru berpotensi menambah jumlah pengangguran dan menimbulkan persoalan sosial baru di daerah.
Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari solusi yang dapat menjaga keberlangsungan kerja PPPK Paruh Waktu sekaligus tetap memperhatikan kemampuan anggaran negara dan daerah.
Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Perlu Kepastian Hukum
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum bagi PPPK Paruh Waktu.
Saat ini, mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memberikan kepastian jangka panjang.
Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tinggi, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang, agar status kepegawaian, hak, dan sistem penggajian PPPK Paruh Waktu memiliki landasan hukum yang jelas.
Penambahan DAU Bisa Menjadi Solusi Pendanaan ASN
Kemendagri juga menilai bahwa jika PPPK Paruh Waktu telah memiliki status yang jelas sebagai bagian dari ASN, maka pemerintah pusat perlu mempertimbangkan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah.
Penyesuaian DAU dinilai dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan berbagai pembahasan tersebut, PPPK Paruh Waktu kini memiliki harapan baru terhadap kejelasan status, sistem penggajian, dan peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. (Pro)









