Okepost.id – Pemerintah Jelaskan Aturan Pajak THR bagi Pekerja
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. THR masih dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Namun, tidak semua pekerja akan mengalami pemotongan pajak pada THR yang mereka terima. Pemerintah menegaskan bahwa pekerja dengan penghasilan tertentu masih berada dalam batas yang tidak dikenakan pajak.
Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Umumnya Bebas Pajak THR
Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan penghasilan bulanan sekitar Rp4,5 juta atau di bawahnya biasanya tidak dikenai potongan pajak pada THR.
Kondisi ini terjadi karena jumlah penghasilan tersebut masih berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama total penghasilan pekerja belum melampaui batas PTKP, kewajiban pajak penghasilan tidak berlaku.
Dengan demikian:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta umumnya menerima THR tanpa potongan pajak.
- Pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta kemungkinan akan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.
THR Tetap Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak
Dalam sistem perpajakan nasional, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib menghitungnya dalam skema PPh Pasal 21.
THR juga masuk kategori penghasilan tidak teratur, karena tidak diterima setiap bulan. Saat perusahaan membayarkan THR, jumlah tersebut akan digabungkan dengan penghasilan pada bulan pembayaran.
Setelah itu, perusahaan menghitung potongan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku.
Akibatnya, sebagian pekerja dengan penghasilan lebih tinggi bisa melihat potongan pajak lebih besar pada bulan penerimaan THR.
Usulan THR Bebas Pajak Masih Dibahas
Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja mengusulkan agar THR diberikan tanpa potongan pajak agar pekerja dapat menerima tunjangan secara penuh menjelang hari raya.
Namun pemerintah menyatakan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan aturan pajak harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk sistem perpajakan nasional dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Karena itu, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan aturan perpajakan yang sama terhadap pembayaran THR.
Perusahaan Wajib Membayar THR Tepat Waktu
Selain aturan pajak, pemerintah juga kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sesuai regulasi.
Beberapa ketentuan utama terkait THR antara lain:
- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Aturan perpajakan THR pada 2026 masih mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pekerja dengan gaji sekitar Rp4,5 juta atau lebih rendah umumnya tidak terkena potongan pajak karena masih berada di bawah batas PTKP.
Sementara itu, pekerja dengan penghasilan lebih tinggi tetap dikenai pajak sesuai perhitungan PPh Pasal 21. Pemerintah juga memastikan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya.**









