Aliansi PPPK Paruh Waktu Ajukan 3 Tuntutan Utama ke Presiden, Ini Isinya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kembali menyuarakan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka telah mengirim dua surat permohonan audiensi sepanjang April 2026, namun hingga kini belum mendapat respons dari pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menjelaskan bahwa surat pertama dikirim pada 8 April, kemudian disusul surat kedua pada 20 April 2026.

“Surat kami sudah diterima, bahkan ada bukti penerimaan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Kondisi PPPK Paruh Waktu Dinilai Mendesak

Rini menilai, pertemuan dengan Presiden sangat penting karena kondisi PPPK paruh waktu saat ini berada dalam situasi yang dilematis.

Di satu sisi, pemerintah menjalankan disiplin fiskal berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, namun di sisi lain ada tanggung jawab negara terhadap tenaga ASN yang telah lama mengabdi.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Selain itu, implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dinilai belum sepenuhnya berpihak pada PPPK paruh waktu.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi skema PPPK paruh waktu justru menimbulkan kekhawatiran baru,” tegasnya.

Tiga Persoalan Utama yang Dihadapi

Aliansi mencatat setidaknya ada tiga masalah besar yang dihadapi PPPK paruh waktu saat ini:

1. Gaji di Bawah Standar
Banyak daerah masih memberikan upah di bawah standar minimum, sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

2. Ketimpangan Status
Perbedaan status antara PPPK paruh waktu dan ASN lainnya memicu kesenjangan sosial dan psikologis di lingkungan kerja, meski beban kerja relatif sama.

3. Terbatasnya Anggaran Daerah
Keterbatasan APBD menjadi hambatan utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.

Tuntutan Kepada Pemerintah Pusat

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama:

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

1. Subsidi Gaji dari APBN
Pemerintah pusat diminta mengambil alih atau membantu pembiayaan gaji PPPK paruh waktu agar tidak bergantung pada kondisi keuangan daerah.

2. Percepatan Status Penuh Waktu
Aliansi mendesak pemerintah segera menyusun regulasi untuk mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

3. Jaminan Upah Layak
Selama masa transisi, pemerintah diminta memastikan tidak ada PPPK yang menerima gaji di bawah standar hidup layak nasional.

Aliansi berharap Presiden Prabowo Subianto segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Mereka menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kami berada di garis depan pelayanan masyarakat. Kami hanya ingin bekerja dengan layak dan mendapatkan upah yang manusiawi,” tutup Rini.(Pro)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya
Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:16 WIB

Aliansi PPPK Paruh Waktu Ajukan 3 Tuntutan Utama ke Presiden, Ini Isinya

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Berita Terbaru

Artikel

4 Alasan Kenapa Kopi Sangat Populer dan Digemari Gen Z

Senin, 27 Apr 2026 - 13:35 WIB

Otomotif

Ini Perbedaan 3 Model Vespa Sprint 180 Terbaru

Senin, 27 Apr 2026 - 12:36 WIB