DPD RI Usulkan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Rp1 Juta Perbulan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Usulan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan secara lebih layak kembali mencuat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah memastikan penghasilan PPPK paruh waktu tidak terlalu rendah sehingga tidak menurunkan kesejahteraan para tenaga honorer yang telah diangkat.

Wakil Ketua Komite I Muhdi menilai kebijakan penggajian PPPK paruh waktu perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ia menegaskan status PPPK seharusnya memberikan perbaikan kesejahteraan, bukan justru membuat kondisi ekonomi para pegawai menjadi lebih sulit.

Menurut Muhdi, gaji PPPK paruh waktu sebaiknya ditetapkan minimal sekitar Rp1 juta per bulan. Dengan angka tersebut, para pegawai tetap memiliki penghasilan yang layak meskipun bekerja dengan skema paruh waktu.

Baca Juga :  3 Pilihan HP Samsung Berkualitas dengan Harga Pas di Kantong

“Jangan sampai pengangkatan menjadi PPPK justru membuat penghasilan mereka lebih kecil dibanding saat masih menjadi honorer,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi pendanaan agar penghasilan PPPK paruh waktu tetap terjaga. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan sumber anggaran lain di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pos dana tak terduga.

Muhdi menilai fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah dapat digunakan untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Barcelona Buka Peluang Jual Jules Kounde, Liverpool dan MU Siaga

Saat ini, besaran gaji PPPK paruh waktu memang sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kondisi tersebut membuat nominal penghasilan pegawai bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Di sejumlah wilayah, keterbatasan anggaran membuat penghasilan PPPK paruh waktu masih jauh dari harapan. Hal inilah yang mendorong DPD RI meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di kalangan aparatur.

DPD RI berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan penggajian yang lebih adil sehingga pengangkatan PPPK benar-benar menjadi solusi bagi penataan tenaga honorer di Indonesia.**

Baca Juga : Keputusan MenPan-RB

Berita Terkait

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Berita Terbaru

Artikel

Ubi Jalar Ungu Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:37 WIB

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB