Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Pada tahun 2025, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Meskipun berstatus paruh waktu, namun PPPK paruh waktu juga memperoleh gaji yang mana diatur sesuai dengan keputusan dari MenPANRB Nomor 16 tahun 2025.

Besaran gaji PPPK paruh waktu

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,

yang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Wawako Azhar Kukuhkan Pengurus SMSI Kerinci - Sungai Penuh

Kemudian gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah.

Berikut ini adalah besaran UMP di sejumlah Provinsi di Indonesia:

Pulau Jawa Rp3,5 – Rp5,7 juta

Pulau Sumatra Rp2,8 – Rp4,5 juta

Pulau Kalimantan Rp3,0 – Rp5,0 juta

Pulau Sulawesi Rp2,5 – Rp4,2 juta

Wilayah Timur (NTT, Papua) Rp2,3 – Rp3,8 juta

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, meski dengan skema yang lebih sederhana dibandingkan PPPK penuh waktu diantaranya:

– Tunjangan Kinerja: disesuaikan dengan beban kerja dan capaian target.

– Tunjangan Hari Raya (THR): diberikan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga :  BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

– Gaji ke-13: dicairkan setiap pertengahan tahun.

– Jaminan Sosial: meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

– Tunjangan Transportasi: khusus bagi pegawai di daerah terpencil.

Keunggulan skema PPPK paruh waktu

– Fleksibilitas jam kerja : cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap mengabdi sambil menjalankan usaha atau aktivitas lain.

– Kepastian status : tidak lagi berstatus “honorer” tanpa kejelasan, namun ASN dengan kontrak resmi.

– Hak keuangan terjamin: gaji sesuai dengan UMP, tunjangan dan jaminan sosial

Gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur sesuai dengan keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 sesuai UMP wilayah masing-masing.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/i6Ivafu

Berita Terkait

Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya
Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN
Wawako Azhar Panen Jagung Bersama BUMDes Sungai Ning
4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen
SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
Berita ini 10,678 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WIB

Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Rabu, 15 April 2026 - 10:19 WIB

Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN

Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB

Wawako Azhar Panen Jagung Bersama BUMDes Sungai Ning

Berita Terbaru

Keuangan

Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.123 per Dolar AS Pagi Ini

Rabu, 15 Apr 2026 - 11:38 WIB

Artikel

Manfaat Rebung untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:29 WIB