Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Pada tahun 2025, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Meskipun berstatus paruh waktu, namun PPPK paruh waktu juga memperoleh gaji yang mana diatur sesuai dengan keputusan dari MenPANRB Nomor 16 tahun 2025.

Besaran gaji PPPK paruh waktu

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,

yang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Kemudian gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah.

Berikut ini adalah besaran UMP di sejumlah Provinsi di Indonesia:

Pulau Jawa Rp3,5 – Rp5,7 juta

Pulau Sumatra Rp2,8 – Rp4,5 juta

Pulau Kalimantan Rp3,0 – Rp5,0 juta

Pulau Sulawesi Rp2,5 – Rp4,2 juta

Wilayah Timur (NTT, Papua) Rp2,3 – Rp3,8 juta

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, meski dengan skema yang lebih sederhana dibandingkan PPPK penuh waktu diantaranya:

– Tunjangan Kinerja: disesuaikan dengan beban kerja dan capaian target.

– Tunjangan Hari Raya (THR): diberikan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

– Gaji ke-13: dicairkan setiap pertengahan tahun.

– Jaminan Sosial: meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

– Tunjangan Transportasi: khusus bagi pegawai di daerah terpencil.

Keunggulan skema PPPK paruh waktu

– Fleksibilitas jam kerja : cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap mengabdi sambil menjalankan usaha atau aktivitas lain.

– Kepastian status : tidak lagi berstatus “honorer” tanpa kejelasan, namun ASN dengan kontrak resmi.

– Hak keuangan terjamin: gaji sesuai dengan UMP, tunjangan dan jaminan sosial

Gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur sesuai dengan keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 sesuai UMP wilayah masing-masing.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/i6Ivafu

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 10,727 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru