Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Pada tahun 2025, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Meskipun berstatus paruh waktu, namun PPPK paruh waktu juga memperoleh gaji yang mana diatur sesuai dengan keputusan dari MenPANRB Nomor 16 tahun 2025.

Besaran gaji PPPK paruh waktu

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,

yang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga :  DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu

Kemudian gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah.

Berikut ini adalah besaran UMP di sejumlah Provinsi di Indonesia:

Pulau Jawa Rp3,5 – Rp5,7 juta

Pulau Sumatra Rp2,8 – Rp4,5 juta

Pulau Kalimantan Rp3,0 – Rp5,0 juta

Pulau Sulawesi Rp2,5 – Rp4,2 juta

Wilayah Timur (NTT, Papua) Rp2,3 – Rp3,8 juta

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, meski dengan skema yang lebih sederhana dibandingkan PPPK penuh waktu diantaranya:

– Tunjangan Kinerja: disesuaikan dengan beban kerja dan capaian target.

– Tunjangan Hari Raya (THR): diberikan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga :  Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

– Gaji ke-13: dicairkan setiap pertengahan tahun.

– Jaminan Sosial: meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

– Tunjangan Transportasi: khusus bagi pegawai di daerah terpencil.

Keunggulan skema PPPK paruh waktu

– Fleksibilitas jam kerja : cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap mengabdi sambil menjalankan usaha atau aktivitas lain.

– Kepastian status : tidak lagi berstatus “honorer” tanpa kejelasan, namun ASN dengan kontrak resmi.

– Hak keuangan terjamin: gaji sesuai dengan UMP, tunjangan dan jaminan sosial

Gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur sesuai dengan keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 sesuai UMP wilayah masing-masing.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/i6Ivafu

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan
Prabowo ke Perancis Saat Idul Adha, Gerindra: Ini Tugas Negara
ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah
ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
Berita ini 10,732 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:23 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:10 WIB

Prabowo ke Perancis Saat Idul Adha, Gerindra: Ini Tugas Negara

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:10 WIB

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Berita Terbaru