Ada 16 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Bisa Jadi Tujuan Wisata Libur Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sebanyak 16 bangunan, struktur, dan benda, ditetapkan sebagai objek cagar budaya baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary.

Kini, terdapat 322 cagar budaya di DKI Jakarta, termasuk 16 objek baru yang ditetapkan pada 2025.

Jumlah ini terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Selengkapnya, simak daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru di DKI Jakarta berikut ini.

Menara Air Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

13 Bangunan

1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2025)

Baca Juga :  Pesona Desain Klasik dan Efisiensi: Wuling Binguo EV Standar Baru Mobil Listrik Perkotaan!

2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2025)

3. Gereja Anglikan Indonesia- Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2025)

4. Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 400 Tahun 2025)

5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya- Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2025)

6. Menara Air Balai Yasa Manggarai-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025)

7. Gedung Nusantara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 728 Tahun 2025)

8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 729 Tahun 2025)

9. Pantjoran Tea House-Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2025)

Baca Juga :  Konversi PPPK ke PNS Jadi Harapan ASN, Namun Terbentur Regulasi dan Sistem Merit

10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2025)

11. Istana Merdeka-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 909 Tahun 2025)

12. Istana Negara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 910 Tahun 2025)

13. Gedung Sarinah-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1140 Tahun 2025)

2 struktur

1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor-Kepulauan Seribu

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2025)

2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 401 Tahun 2025)

1 Benda

1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 731 Tahun 2025)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang.(*)

Berita Terkait

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Berita Terbaru

Otomotif

SRV 600 V4 Tampil dengan Transmisi Otomatis

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:04 WIB