BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada perubahan status bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial Facebook yang mengklaim adanya “status baru” bagi PPPK. Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK,” ujar Wisudo dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Tidak ada skema lain di luar dua jenis ASN tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Wisudo juga memastikan pemerintah tidak mengubah mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Isu perubahan status PPPK memang sempat mencuat sejak awal tahun, terutama seiring pembahasan revisi UU ASN yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca Juga :  Di tengah ketegangan global, Jepang gandeng Indonesia perkuat pertahanan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya menjelaskan bahwa secara aturan PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, konsep PPPK justru dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Zulfikar juga menyebut revisi UU ASN tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2026. DPR saat ini memprioritaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.**

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB