BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada perubahan status bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial Facebook yang mengklaim adanya “status baru” bagi PPPK. Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK,” ujar Wisudo dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :  Cara Resmi Klaim Kode Redeem FF Agar Aman

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Tidak ada skema lain di luar dua jenis ASN tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Wisudo juga memastikan pemerintah tidak mengubah mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Isu perubahan status PPPK memang sempat mencuat sejak awal tahun, terutama seiring pembahasan revisi UU ASN yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca Juga :  Aliansi PPPK Paruh Waktu Ajukan 3 Tuntutan Utama ke Presiden, Ini Isinya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya menjelaskan bahwa secara aturan PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, konsep PPPK justru dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Zulfikar juga menyebut revisi UU ASN tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2026. DPR saat ini memprioritaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.**

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB