Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan pada 2026. Namun, tidak seluruh ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut karena ada beberapa kategori pegawai yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua kelompok ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak memperoleh hak pembayaran gaji dari negara selama masa cuti berlangsung.
Sementara kategori kedua yakni ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan penghasilan dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Di luar dua kategori tersebut, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai yang memenuhi syarat. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga para pensiunan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. (Pro)









