ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi ASN

Photo Ilustrasi ASN

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan pada 2026. Namun, tidak seluruh ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut karena ada beberapa kategori pegawai yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua kelompok ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak memperoleh hak pembayaran gaji dari negara selama masa cuti berlangsung.

Baca Juga :  Muhammadiyah Sudah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026

Sementara kategori kedua yakni ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan penghasilan dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Di luar dua kategori tersebut, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai yang memenuhi syarat. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga para pensiunan.

Baca Juga :  Kesepakatan Komisi X DPR RI, Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. (Pro)

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:29 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Berita Terbaru

Otomotif

Nissan Leaf Two Tone Tahun 2026: Sekarang Harganya Segini

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:32 WIB