ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi ASN

Photo Ilustrasi ASN

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan pada 2026. Namun, tidak seluruh ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut karena ada beberapa kategori pegawai yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua kelompok ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak memperoleh hak pembayaran gaji dari negara selama masa cuti berlangsung.

Baca Juga :  Berikut Daftar Cabang Olahraga Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina

Sementara kategori kedua yakni ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan penghasilan dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Di luar dua kategori tersebut, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai yang memenuhi syarat. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga para pensiunan.

Baca Juga :  MenPAN RB Blacklist PPPK Paruh Waktu Kategori Ini

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. (Pro)

Berita Terkait

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:10 WIB

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi AI

Ekonomi

Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB