Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan. Jika dulu masyarakat harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat dan mengantri panjang, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui ponsel.

Berkat perkembangan layanan digital dari pemerintah, pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara online hanya dalam beberapa langkah sederhana.

Selain itu, ada juga kewajiban perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Penting untuk diketahui bahwa layanan pembayaran pajak motor secara online hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat karena adanya proses fisik seperti pengecekan atau gesek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS. Setelah aplikasi berhasil diunduh, pengguna perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, buka aplikasi SIGNAL lalu pilih menu “Daftar”.

Baca Juga :  Tutorial Klaim Saldo DANA Gratis Rp153.000 ke Dompet Digital Hari Ini

Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor handphone, serta buat kata sandi untuk keamanan akun.
Setelah itu, pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi sebagai tahap verifikasi.

Proses registrasi kemudian dilanjutkan dengan pengisian data identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah foto KTP, serta melakukan swafoto untuk memastikan keaslian data.

Terakhir, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email agar akun aktif dan siap digunakan. Jika akun sudah aktif, langkah berikutnya adalah menambahkan data kendaraan. Pengguna perlu memasukkan informasi yang tertera pada STNK, seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, sistem akan secara otomatis menampilkan rincian tagihan pajak yang harus dibayarkan. Informasi ini biasanya mencakup jumlah pajak pokok, denda jika ada, serta biaya administrasi lainnya.

Baca Juga :  Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Aplikasi SIGNAL menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel, mulai dari mobile banking, internet banking, ATM, hingga dompet digital.

Setelah memilih metode pembayaran, pengguna akan mendapatkan kode bayar atau virtual account yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi. Menariknya, di beberapa daerah, layanan SIGNAL juga menyediakan opsi pengiriman dokumen pengesahan STNK langsung ke rumah.

Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi atau platform terpercaya agar terhindar dari penipuan. Gunakan hanya aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat yang telah terverifikasi oleh pemerintah.

Kini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet, kamu sudah bisa menyelesaikan kewajiban tahunan dengan mudah. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT
Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa
Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar
Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun untuk Sekolah Keagamaan
Kenapa Harga Plastik Naik Drastis? Ini Biang Keroknya
AirAsia X naikkan “fuel surcharge” imbas lonjakan harga avtur
Batik Air Malaysia Kurangi 35 Persen Penerbangan akibat Harga Avtur Naik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:34 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Sabtu, 11 April 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 16:46 WIB

PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT

Kamis, 9 April 2026 - 16:40 WIB

Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa

Kamis, 9 April 2026 - 08:55 WIB

Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar

Berita Terbaru