SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (ai)

Gambar ilustrasi (ai)

Okepost.id, Jakarta – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 memicu polemik di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Melalui surat tersebut, Kemenkes meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan nama pegawai non-ASN untuk dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.

Langkah ini langsung menuai reaksi, terutama dari kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merasa memiliki dasar hukum kuat untuk diangkat sebagai PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan kepegawaian lintas sektor.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat edaran serupa agar pemerintah daerah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.

“Pemerintah harus adil. Jika tenaga kesehatan bisa diusulkan jadi CPNS, Satpol PP juga harus mendapat perlakuan yang sama,” tegas Fadlun, Minggu (12/4/2026).

Fadlun menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa Satpol PP merupakan bagian dari aparatur yang seharusnya berstatus PNS.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan banyak anggota dialihkan menjadi PPPK.

Ia juga menyoroti lemahnya jaminan status PPPK. Menurutnya, PPPK tidak memiliki kepastian karier, tidak mendapatkan pensiun, dan berpotensi diberhentikan sewaktu-waktu oleh pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Poin lain yang memicu sorotan adalah ketentuan dalam SE Kemenkes yang membuka peluang bagi non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan untuk diusulkan menjadi CPNS.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP yang selama ini merasa diabaikan.

“Ini bisa memicu gejolak. Satpol PP juga termasuk pelayanan dasar, bukan hanya sektor kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Saat ini, FKBPPPN tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Fadlun menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar menerapkan kebijakan yang adil dan merata bagi seluruh tenaga non-ASN di Indonesia.(tim)

Berita Terkait

4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT
Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa
Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar
Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Transportasi Lewat Rakornas
Wako Alfin Hadiri Paripurna, Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Masukan DPRD
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes

Minggu, 12 April 2026 - 18:34 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Sabtu, 11 April 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 16:46 WIB

PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT

Berita Terbaru

Nasional

4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Senin, 13 Apr 2026 - 09:58 WIB