Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Jadwal pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baiknya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kepastian hukum melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret lalu.

Pemberian gaji ke-13 ini dirancang sebagai dukungan finansial bagi ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak serta menjadi stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP No. 9/2026, pemerintah menetapkan bahwa pencairan akan dilakukan di pertengahan tahun.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Baca Juga :  ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Meskipun target utama adalah bulan Juni, pemerintah juga memberikan ruang fleksibilitas. Jika karena alasan teknis pembayaran belum bisa dilakukan tepat waktu, maka gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran nilai yang diterima para abdi negara tahun ini akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Angkanya akan bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Adapun komponen yang menyusun gaji ke-13 tersebut meliputi:

Perlu dicatat bahwa tidak semua ASN secara otomatis mendapatkan bonus tahunan ini. Berdasarkan Pasal 8 dalam PP yang sama, ada dua kategori yang dikecualikan dari penerima THR dan gaji ke-13:
Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang mengambil cuti panjang di luar tanggungan negara tidak masuk dalam daftar penerima.

Baca Juga :  Pejabat Belanda Sebut Tradisi Lebaran Orang RI Ajang Pemborosan

Penugasan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, terutama para keluarga ASN yang menghadapi lonjakan kebutuhan saat memasuki semester baru sekolah di bulan Juli atau Agustus. Dengan cairnya tunjangan ini, diharapkan roda ekonomi nasional dapat bergerak lebih progresif di kuartal kedua tahun 2026.(*)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Gaji Pensiunan ASN 2026 Belum Naik, Belum Ada Aturan Baru
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah
Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Jumat, 24 April 2026 - 10:05 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya

Berita Terbaru