Gaji Pensiunan ASN 2026 Belum Naik, Belum Ada Aturan Baru

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kepastian kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih belum jelas.

Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiun.

Meski belum ada kenaikan, PT Taspen memastikan para pensiunan tetap menerima sejumlah tunjangan. Komponen ini berperan penting dalam menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa tunjangan menjadi penopang utama penghasilan pensiunan saat ini.

Ia menyebut, berbagai tunjangan masih rutin diberikan, seperti gaji ke-13 yang cair pertengahan tahun, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan yang umumnya berupa beras.

Pemerintah juga memberikan tunjangan kemahalan bagi pensiunan di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Papua.

Baca Juga :  Kadin Minta Independensi Bank Indonesia Dijaga, Investor Tunggu Kepastian Gubernur BI Baru

Saat ini, besaran gaji pokok pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen pada 2024, dan belum diperbarui hingga sekarang.

Besaran gaji pensiunan berbeda-beda sesuai golongan terakhir.

  • Golongan I menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
  • Golongan II berkisar Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
  • Golongan III mencapai Rp4 juta.
  • Golongan IV bisa menyentuh Rp4,9 juta per bulan.

Henra menjelaskan, peluang kenaikan gaji tetap terbuka. Namun, prosesnya membutuhkan tahapan panjang.

Pemerintah harus menyusun regulasi baru, menyesuaikan anggaran negara, dan menerbitkan aturan teknis sebelum kebijakan bisa dijalankan.

Ia menegaskan, kebijakan tidak dapat berjalan jika salah satu tahapan belum selesai.

Baca Juga :  Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.950 per Dolar AS, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga BI

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi kenaikan gaji yang beredar di media sosial. Banyak kabar yang belum jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan.

Masyarakat diminta mengacu pada informasi resmi pemerintah. Selama belum ada aturan baru, kabar kenaikan gaji belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk 2026, estimasi gaji pensiunan masih berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Angka ini masih mengikuti kebijakan sebelumnya tanpa perubahan baru.

Di tengah kondisi ini, pemerintah terus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pensiunan dan stabilitas keuangan negara. Kepastian kebijakan menjadi hal yang paling dinantikan para pensiunan.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru