Okepost.id – Kepastian kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih belum jelas.
Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiun.
Meski belum ada kenaikan, PT Taspen memastikan para pensiunan tetap menerima sejumlah tunjangan. Komponen ini berperan penting dalam menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa tunjangan menjadi penopang utama penghasilan pensiunan saat ini.
Ia menyebut, berbagai tunjangan masih rutin diberikan, seperti gaji ke-13 yang cair pertengahan tahun, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan yang umumnya berupa beras.
Pemerintah juga memberikan tunjangan kemahalan bagi pensiunan di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Papua.
Saat ini, besaran gaji pokok pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen pada 2024, dan belum diperbarui hingga sekarang.
Besaran gaji pensiunan berbeda-beda sesuai golongan terakhir.
- Golongan I menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
- Golongan II berkisar Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
- Golongan III mencapai Rp4 juta.
- Golongan IV bisa menyentuh Rp4,9 juta per bulan.
Henra menjelaskan, peluang kenaikan gaji tetap terbuka. Namun, prosesnya membutuhkan tahapan panjang.
Pemerintah harus menyusun regulasi baru, menyesuaikan anggaran negara, dan menerbitkan aturan teknis sebelum kebijakan bisa dijalankan.
Ia menegaskan, kebijakan tidak dapat berjalan jika salah satu tahapan belum selesai.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi kenaikan gaji yang beredar di media sosial. Banyak kabar yang belum jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan.
Masyarakat diminta mengacu pada informasi resmi pemerintah. Selama belum ada aturan baru, kabar kenaikan gaji belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk 2026, estimasi gaji pensiunan masih berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Angka ini masih mengikuti kebijakan sebelumnya tanpa perubahan baru.
Di tengah kondisi ini, pemerintah terus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pensiunan dan stabilitas keuangan negara. Kepastian kebijakan menjadi hal yang paling dinantikan para pensiunan.(Pro)









