Okepost.id, Jakarta – Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia membeberkan hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertemuan yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 tersebut menghasilkan delapan poin penting. Rinciannya, lima poin berasal dari pembahasan dengan KemenPANRB dan tiga poin dari BKN.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan audiensi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait masa depan PPPK paruh waktu.
Ia menyebut, berbagai informasi yang diperoleh menjadi bekal penting bagi perjuangan PPPK Paruh Waktu ke depan.
Sementara itu, Bendahara Umum, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan masih berfokus pada implementasi aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Hasil Audiensi dengan KemenPANRB
Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan sejumlah poin utama:
1. Kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. KemenPANRB tengah menyiapkan regulasi baru berupa PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.
3. Aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kerja PPPK Paruh Waktu berakhir.
4. Pembahasan terkait anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.
5. Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari kelima poin tersebut, poin penyusunan regulasi baru menjadi informasi paling krusial karena berkaitan langsung dengan masa depan PPPK Paruh Waktu.
Hasil Audiensi dengan BKN
Selain itu, pembahasan dengan BKN juga menghasilkan tiga poin penting.
1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada kebutuhan daerah yang diajukan kepada BKN.
2. Kemudian, mekanisme peralihan ke PPPK penuh waktu tetap melalui usulan pemerintah daerah ke KemenPANRB dan diproses lebih lanjut oleh BKN.
3. BKN menegaskan bahwa setiap kebijakan atau regulasi harus melalui koordinasi dengan KemenPANRB.
Secara umum, poin-poin dari BKN tersebut mempertegas aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Perjuangan PPPK Paruh Waktu Terus Berjalan
Audiensi ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu aktif memperjuangkan nasib mereka. Upaya tersebut dilakukan secara terorganisasi dan langsung menyasar pengambil kebijakan di tingkat pusat.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas dan memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. (Pro)









