8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta –  Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia membeberkan hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertemuan yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 tersebut menghasilkan delapan poin penting. Rinciannya, lima poin berasal dari pembahasan dengan KemenPANRB dan tiga poin dari BKN.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan audiensi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Ia menyebut, berbagai informasi yang diperoleh menjadi bekal penting bagi perjuangan PPPK Paruh Waktu ke depan.

Sementara itu, Bendahara Umum, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan masih berfokus pada implementasi aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan sejumlah poin utama:

1. Kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

2. KemenPANRB tengah menyiapkan regulasi baru berupa PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

3. Aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kerja PPPK Paruh Waktu berakhir.

4. Pembahasan terkait anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.

5. Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari kelima poin tersebut, poin penyusunan regulasi baru menjadi informasi paling krusial karena berkaitan langsung dengan masa depan PPPK Paruh Waktu.

Hasil Audiensi dengan BKN

Selain itu, pembahasan dengan BKN juga menghasilkan tiga poin penting.

Baca Juga :  Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji

1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada kebutuhan daerah yang diajukan kepada BKN.

2. Kemudian, mekanisme peralihan ke PPPK penuh waktu tetap melalui usulan pemerintah daerah ke KemenPANRB dan diproses lebih lanjut oleh BKN.

3. BKN menegaskan bahwa setiap kebijakan atau regulasi harus melalui koordinasi dengan KemenPANRB.

Secara umum, poin-poin dari BKN tersebut mempertegas aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Perjuangan PPPK Paruh Waktu Terus Berjalan

Audiensi ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu aktif memperjuangkan nasib mereka. Upaya tersebut dilakukan secara terorganisasi dan langsung menyasar pengambil kebijakan di tingkat pusat.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas dan memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. (Pro)

Berita Terkait

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya
Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Berita Terbaru