8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta –  Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia membeberkan hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertemuan yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 tersebut menghasilkan delapan poin penting. Rinciannya, lima poin berasal dari pembahasan dengan KemenPANRB dan tiga poin dari BKN.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan audiensi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Ia menyebut, berbagai informasi yang diperoleh menjadi bekal penting bagi perjuangan PPPK Paruh Waktu ke depan.

Sementara itu, Bendahara Umum, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan masih berfokus pada implementasi aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Harga Toyota Rush Terbaru 2026, SUV 7 Penumpang, Tangguh dan Irit

Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan sejumlah poin utama:

1. Kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

2. KemenPANRB tengah menyiapkan regulasi baru berupa PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

3. Aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kerja PPPK Paruh Waktu berakhir.

4. Pembahasan terkait anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.

5. Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari kelima poin tersebut, poin penyusunan regulasi baru menjadi informasi paling krusial karena berkaitan langsung dengan masa depan PPPK Paruh Waktu.

Hasil Audiensi dengan BKN

Selain itu, pembahasan dengan BKN juga menghasilkan tiga poin penting.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Mengapa Sumber Gajinya Berbeda dengan PNS dan PPPK? Ini Penjelasan Pemerintah

1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada kebutuhan daerah yang diajukan kepada BKN.

2. Kemudian, mekanisme peralihan ke PPPK penuh waktu tetap melalui usulan pemerintah daerah ke KemenPANRB dan diproses lebih lanjut oleh BKN.

3. BKN menegaskan bahwa setiap kebijakan atau regulasi harus melalui koordinasi dengan KemenPANRB.

Secara umum, poin-poin dari BKN tersebut mempertegas aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Perjuangan PPPK Paruh Waktu Terus Berjalan

Audiensi ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu aktif memperjuangkan nasib mereka. Upaya tersebut dilakukan secara terorganisasi dan langsung menyasar pengambil kebijakan di tingkat pusat.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas dan memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. (Pro)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB