8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta –  Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia membeberkan hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertemuan yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 tersebut menghasilkan delapan poin penting. Rinciannya, lima poin berasal dari pembahasan dengan KemenPANRB dan tiga poin dari BKN.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan audiensi ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Ia menyebut, berbagai informasi yang diperoleh menjadi bekal penting bagi perjuangan PPPK Paruh Waktu ke depan.

Sementara itu, Bendahara Umum, Raden Setiawan Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan masih berfokus pada implementasi aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Blox Fruits Roblox Aktif 1 Februari 2026

Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan sejumlah poin utama:

1. Kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

2. KemenPANRB tengah menyiapkan regulasi baru berupa PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

3. Aturan baru tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kerja PPPK Paruh Waktu berakhir.

4. Pembahasan terkait anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.

5. Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari kelima poin tersebut, poin penyusunan regulasi baru menjadi informasi paling krusial karena berkaitan langsung dengan masa depan PPPK Paruh Waktu.

Hasil Audiensi dengan BKN

Selain itu, pembahasan dengan BKN juga menghasilkan tiga poin penting.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada kebutuhan daerah yang diajukan kepada BKN.

2. Kemudian, mekanisme peralihan ke PPPK penuh waktu tetap melalui usulan pemerintah daerah ke KemenPANRB dan diproses lebih lanjut oleh BKN.

3. BKN menegaskan bahwa setiap kebijakan atau regulasi harus melalui koordinasi dengan KemenPANRB.

Secara umum, poin-poin dari BKN tersebut mempertegas aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Perjuangan PPPK Paruh Waktu Terus Berjalan

Audiensi ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu aktif memperjuangkan nasib mereka. Upaya tersebut dilakukan secara terorganisasi dan langsung menyasar pengambil kebijakan di tingkat pusat.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas dan memberikan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. (Pro)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB