Kemnaker perluas diskon iuran JKK-JKM 50 persen bagi peserta BPU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ini merupakan langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.

Baca Juga :  Waspada, 4 Gangguan Tidur Ini Bisa Jadi Tanda Awal Demensia

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar dia.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Baca Juga :  Empat Penyakit Infeksi Paru-Paru Yang Harus Diwaspadai

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (*)

Berita Terkait

Gejala Sindrom Turner pada Anak Perempuan, Bisa Terlihat Sejak Bayi hingga Remaja
Kebiasaan Sehat yang Diam-diam Merusak Ginjal
5 Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari
Manfaat Rutin Mandi Air Dingin di Pagi Hari
6 Buah Ini Sebaiknya Tidak Disimpan di Kulkas, Rasa dan Nutrisi Bisa Berubah
Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari
Jus untuk Maag: Pilihan Aman untuk Meredakan Gejala Asam Lambung
Manfaat Okra untuk Kesehatan Tubuh Yang Jarang Diketahui
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:41 WIB

Kemnaker perluas diskon iuran JKK-JKM 50 persen bagi peserta BPU

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Gejala Sindrom Turner pada Anak Perempuan, Bisa Terlihat Sejak Bayi hingga Remaja

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

Kebiasaan Sehat yang Diam-diam Merusak Ginjal

Selasa, 28 April 2026 - 11:36 WIB

5 Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

Selasa, 28 April 2026 - 11:29 WIB

Manfaat Rutin Mandi Air Dingin di Pagi Hari

Berita Terbaru