Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Disebut Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

PPPK Paruh Waktu Minta Hak Gaji ke-13 Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Aliansi PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Mereka menilai dasar hukum terkait pemberian gaji ke-13 telah tersedia dan tidak boleh ditafsirkan secara diskriminatif.

Pernyataan tersebut muncul setelah munculnya berbagai pertanyaan dari kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Aliansi menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh ASN yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Status ASN Jadi Dasar Tuntutan

Aliansi PPPK Paruh Waktu menekankan bahwa pegawai yang telah diangkat dalam skema PPPK tetap merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam tambah rute internasional Batam-Kuala Lumpur

Oleh karena itu, hak-hak kepegawaian yang telah diatur dalam regulasi, termasuk gaji ke-13, seharusnya dapat diterima tanpa pengecualian yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut mereka, kebijakan penggajian dan pemberian tunjangan harus mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Jika terdapat perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan pegawai.

Pemerintah Diminta Berikan Kepastian

Aliansi juga meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan anggaran yang diperlukan apabila regulasi memang mengamanatkan pemberian gaji ke-13 kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu

Dorong Kesetaraan Hak ASN

Kalangan PPPK Paruh Waktu menilai pemberian gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Karena itu, mereka berharap hak tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh hak yang sama dengan ASN lainnya dan tidak mengalami perlakuan berbeda dalam aspek kesejahteraan.

Harapan PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya kejelasan regulasi dan komitmen pemerintah, PPPK Paruh Waktu berharap polemik mengenai gaji ke-13 dapat segera berakhir.

Mereka optimistis pemerintah akan mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh ASN.(Pro)

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Berita Terbaru