Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Pemkot Banjarmasin Kucurkan Rp45,7 Miliar untuk Gaji ke-13 Lebih dari 6.000 Aparatur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK

Gambar ilustrasi PPPK

Okepost.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal Juni 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp45,7 miliar untuk ribuan penerima yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, pejabat daerah, hingga anggota DPRD.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dana tersebut disalurkan kepada seluruh ASN yang memenuhi ketentuan, termasuk PPPK penuh waktu.

“Pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak awal Juni dengan total anggaran sekitar Rp45,7 miliar,” ujarnya.

Lebih dari 6.100 Aparatur Menjadi Penerima

Berdasarkan data Pemkot Banjarmasin, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencapai 6.143 orang. Jumlah tersebut terdiri atas:

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

ASN/PNS sebanyak 3.991 orang

PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.150 orang

Kepala Daerah sebanyak 2 orang

Anggota DPRD sebanyak 45 orang

Selain pegawai dan anggota legislatif, wali kota dan wakil wali kota juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Banjarmasin dipastikan tidak menerima gaji ke-13. Kebijakan tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran yang berbeda dibandingkan ASN dan PPPK penuh waktu.

Pemerintah menjelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu masih dibayarkan melalui komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ), bukan melalui pos belanja pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu.

Karena status penganggarannya berbeda, pemberian gaji ke-13 tidak dapat dilakukan kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Meski demikian, kelompok pegawai tersebut tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2026.

Mengacu Aturan Nasional dan Perwali

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Di tingkat daerah, pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Semoga ini bisa menambah kesejahteraan bagi abdi negara dan meningkatkan motivasi kerja agar semakin maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Ichrom Muftezar.(Pro)

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Berita Terbaru