BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun

Skema gaji tunggal dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, menjaga penghasilan saat pensiun, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Zudan, skema tersebut penting untuk menciptakan standar kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga memasuki masa pensiun.

Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, konsep single salary menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji pokok.

Baca Juga :  Imbang 1-1 Dengan Irak, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Juara Grup

Dengan sistem ini, ASN tidak lagi bergantung pada banyak tunjangan yang selama ini membuat pendapatan turun signifikan saat memasuki masa pensiun.

Zudan menilai kondisi tersebut sering membuat ASN enggan pensiun karena penghasilan yang diterima jauh lebih rendah dibanding saat masih aktif bekerja.

Menurutnya, kesejahteraan ASN yang terjamin akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

ASN dapat bekerja lebih fokus, meningkatkan produktivitas, dan tidak lagi berlomba mengejar jabatan hanya demi tambahan tunjangan.

Meski terus didorong, kebijakan single salary hingga kini belum diterapkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan masih mempelajari konsep tersebut sebelum diputuskan.

Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini mengatakan pemerintah masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Rini menegaskan konsep single salary tidak hanya berfokus pada penyatuan gaji dan tunjangan.

Pemerintah juga mengembangkan pendekatan total reward, yang mencakup penghargaan berbasis kinerja, pengembangan karier, lingkungan kerja yang sehat, dan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru