Okepost.id, Sungai Penuh – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian, SE., MM, mewakili Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.
Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh di Ruang Pola Kantor Wali Kota tersebut dihadiri Asisten I, staf ahli, organisasi perangkat daerah, perwakilan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Direktur PDAM Tirta Khayangan, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan.
Kepala DLH Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa KLHS menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, penyusunan KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyusunan rencana tata ruang didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Alpian, ditegaskan bahwa pembangunan harus berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyampaikan, pembangunan dan ekologi merupakan dua aspek yang saling berkaitan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup.
Alpian menambahkan, dokumen RDTR akan menjadi pedoman operasional pemanfaatan ruang secara rinci lengkap dengan aturan zonasi. Oleh sebab itu, penyusunannya wajib didukung dokumen KLHS agar seluruh kebijakan pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Ia juga mengungkapkan Kota Sungai Penuh memiliki tantangan dalam pengembangan wilayah. Saat ini kawasan terbangun masih berada di bawah 30 persen, sedangkan sebagian besar wilayah merupakan kawasan lindung dan konservasi. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk terus meningkatkan kebutuhan ruang untuk pembangunan.
Kondisi tersebut, menurut Alpian, menuntut pemerintah menyusun tata ruang secara cermat dengan memperhatikan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta keseimbangan ekosistem agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh peserta FGD dan konsultasi publik memberikan masukan terhadap isu-isu strategis dan program prioritas dari masing-masing instansi. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS dan RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.
“Kami berharap dokumen KLHS RDTR yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, serta mampu menjadi pedoman pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Alpian.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046 sebagai narasumber untuk memaparkan tahapan penyusunan dokumen sekaligus menghimpun berbagai masukan dari peserta.(Pro)









