Okepost.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia kini menaruh harapan besar pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Momen tersebut diharapkan membawa kabar baik bagi ratusan ribu tenaga non-ASN yang masih menunggu kepastian status dan kesejahteraan.
Berdasarkan agenda rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR/DPD. Pada hari yang sama, Presiden juga akan memaparkan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Sidang Paripurna DPR.
Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna Purwakesi, mengatakan pidato Presiden menjadi momentum yang paling dinantikan oleh para PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, para tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis berharap pemerintah mengumumkan kebijakan yang memberikan kepastian terhadap masa depan mereka.
Ratna menilai kesejahteraan PPPK paruh waktu masih jauh dari harapan. Meski menjalankan tugas yang sama dengan ASN lainnya, banyak di antara mereka masih menerima gaji yang jauh lebih rendah.
Ia juga mengingatkan adanya kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu ancaman pemutusan hubungan kerja apabila tidak segera mendapat solusi.
Harapan tersebut muncul setelah pertemuan GTKN dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam pertemuan itu, GTKN mengaku menerima sinyal positif bahwa Presiden akan menyampaikan kebijakan terkait penyelesaian persoalan guru dan ASN dalam pidato kenegaraan.
GTKN berharap kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh guru PPPK paruh waktu, tetapi juga tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis.
Sebelumnya, dalam Forum Group Discussion (FGD) di Gedung DPR RI pada 9 Juli 2026, GTKN telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah, antara lain :
- Kejelasan status honorer atau non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
- Percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
- Pengembangan jenjang karier PPPK, termasuk peluang menjadi kepala sekolah.
- Penyelesaian persoalan TPG GPAI dan inpassing.
- Pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu melalui APBN.
Ratna mengajak seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu di Indonesia terus mengawal proses tersebut serta berharap pidato Presiden pada 14 Agustus nanti benar-benar menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab aspirasi para ASN.(Pro)









