Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Pemerintah pusat menyalurkan bantuan fiskal kepada sekitar 490 pemerintah daerah untuk mengatasi tekanan anggaran dan memastikan pembayaran gaji serta tunjangan ASN tetap berjalan.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat akan segera menyalurkan bantuan fiskal sebesar Rp20,5 triliun kepada sekitar 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI. Lembaga legislatif menilai kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus melindungi hak para pegawai pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan akan mulai disalurkan paling lambat pekan depan. Dana tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan fiskal setiap daerah.

Baca Juga :  AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Menurut Purbaya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Perhitungan itu mencakup kekurangan anggaran, terutama untuk membiayai belanja pegawai.

Ia berharap bantuan tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal yang dialami daerah sehingga pembayaran gaji PPPK, PNS, dan tunjangan ASN lainnya kembali berjalan normal.

Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menyatakan kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat proses administrasi agar bantuan segera diterima pemerintah daerah. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN dapat segera diatasi.

Baca Juga :  39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Rycko menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut bersama pemerintah. Jika masih terdapat daerah yang mengalami kesulitan fiskal, pemerintah dapat menyiapkan langkah lanjutan sesuai kebutuhan.

Pendanaan bantuan berasal dari pengelolaan anggaran negara yang fleksibel melalui pemanfaatan pos anggaran yang belum digunakan. Skema ini dilakukan tanpa mengurangi anggaran program prioritas kementerian dan lembaga.

Pemerintah berharap bantuan fiskal Rp20,5 triliun mampu memperkuat kondisi keuangan daerah, menjaga kelancaran pelayanan publik, serta memastikan hak-hak PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB