PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis pada 2027. Prosesnya mempertimbangkan kebutuhan formasi, kinerja, dan kemampuan anggaran instansi.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku

Okepost.id, Jakarta – PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis pada 2027.

Ketentuan alih status sudah tercantum dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengalihan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Tahapan Alih Status PPPK Paruh Waktu

Proses perubahan status dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri. Usulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Ada, Ini Skema Terbarunya

Selanjutnya, Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja. BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas perubahan status tersebut.

Tahap terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja dan Anggaran Jadi Faktor Penting

Baca Juga :  Manchester Is Red Kembali Menggema

Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menjadi PPPK penuh waktu hanya karena memasuki 2027. Kinerja pegawai, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran instansi menjadi faktor penting dalam proses pengalihan.

Sejumlah pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dan menghitung kemampuan fiskal sebelum menjalankan alih status.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, instansi masing-masing, BKN, dan Kementerian PANRB terkait jadwal serta mekanisme pelaksanaan. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru