Benarkah Ribuan PPPK Akan Dirumahkan? Menpan RB Beri Penjelasan Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Isu mengenai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan dirumahkan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan kemampuan anggaran sebelum mengusulkan formasi PPPK.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan formasi pegawai telah melalui proses perhitungan anggaran, termasuk untuk membayar gaji pegawai yang direkrut melalui skema PPPK.

“Ketika pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka harus sudah menghitung kemampuan anggaran yang dimiliki,” ujar Menpan RB dalam keterangannya.(dikutip dari Kompas.id)

Tanggung Jawab Anggaran Ada di Pemda

Dalam mekanisme pengangkatan PPPK, pemerintah pusat memang memberikan persetujuan terhadap formasi yang diajukan oleh daerah. Namun, setelah formasi tersebut disetujui dan pegawai diangkat, tanggung jawab pembayaran gaji berada pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Dorong ASN Lebih Profesional, Pemkot Sungai Penuh Bangun Sinergi dengan UIN STS Jambi

Karena itu, Menpan RB menilai daerah semestinya tidak mengalami kendala besar dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang.

Muncul Kekhawatiran di Sejumlah Daerah

Isu mengenai kemungkinan PPPK dirumahkan muncul setelah beberapa daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat sebagian pemerintah daerah mempertimbangkan efisiensi belanja pegawai.

Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa kontrak sebagian PPPK tidak akan diperpanjang apabila anggaran daerah tidak mencukupi.

PPPK Bekerja dengan Sistem Kontrak

Perlu diketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Apabila masa kontrak berakhir, pemerintah daerah dapat memperpanjang kontrak tersebut selama masih membutuhkan tenaga kerja dan memiliki kemampuan anggaran.

Sebaliknya, jika kontrak tidak diperpanjang, maka status kepegawaian PPPK akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Minta Perencanaan Lebih Matang

Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar melakukan perencanaan kebutuhan pegawai secara matang sebelum mengusulkan formasi baru.

Perhitungan anggaran yang realistis dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persoalan dalam pembayaran gaji pegawai di masa mendatang.

Dengan perencanaan yang tepat, pemerintah berharap polemik mengenai nasib PPPK dapat diminimalkan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.**

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru