Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Komisi II DPR RI Siapkan Raker Bersama MenPANRB, BKN, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk Mencari Solusi PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) bertemu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna

Pengurus Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) bertemu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna

Okepost.id, Jakarta – Harapan jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan kembali menguat.

Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rini Widyantini, Zudan Arif Fakrulloh, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan pada Senin, 8 Juni 2026.

Pertemuan tersebut diproyeksikan menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan yang masih dihadapi PPPK paruh waktu, mulai dari penggajian hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, mengatakan informasi mengenai agenda rapat tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, pada 4 Juni 2026.

Menurut Herru, DPR RI tetap menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan PPPK paruh waktu meskipun pemerintah sedang menghadapi tekanan efisiensi anggaran akibat kondisi ekonomi global.

“DPR RI tetap memiliki semangat untuk memperjuangkan penyelesaian masalah PPPK dan PPPK paruh waktu. Berbagai alternatif solusi sedang disiapkan agar hak-hak pegawai dapat terpenuhi,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Pembahasan Utama

Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kepastian sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu.

DPR dan pemerintah akan mengkaji sejumlah opsi pembiayaan, termasuk kemungkinan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota atau skema pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

Langkah itu dinilai penting karena masih banyak daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal sehingga belum mampu memberikan kesejahteraan optimal bagi PPPK paruh waktu.

Jika ditemukan formulasi yang tepat, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi daerah yang mengalami kesulitan anggaran.

Aspirasi PPPK Paruh Waktu Akan Dibahas DPR

Selain menghadiri Raker dengan pemerintah, Komisi II DPR RI juga dijadwalkan menerima audiensi PPWI setelah rapat selesai dilaksanakan.

Hasil audiensi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam merumuskan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

PPWI telah menyampaikan sejumlah aspirasi yang selama ini menjadi tuntutan para anggota di berbagai daerah.

Beberapa aspirasi utama yang disampaikan meliputi:

Percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Penetapan standar gaji pokok yang lebih jelas dan merata.

Peningkatan kesejahteraan tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.

Kepastian hak kepegawaian dan perlindungan kerja.

Penyusunan kebijakan nasional yang seragam untuk seluruh daerah.

PPPK Paruh Waktu Menanti Keputusan Penting

Rapat pada 8 Juni 2026 menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan oleh PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Hasil pembahasan antara DPR, Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN diperkirakan akan menentukan arah kebijakan pemerintah terkait masa depan pegawai paruh waktu.

Bagi para tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan yang selama ini menunggu kepastian, keputusan dari rapat tersebut dapat menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan dan kepastian karier mereka.(Pro)

Berita Terkait

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Berita Terbaru

Artikel

Resep Bolu Ketan Hitam Kukus yang Lembut Buat Teman Ngopi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:23 WIB

Aplikasi

Cara Mudah Login WhatsApp di Dua HP dengan Nomor yang Sama

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:04 WIB