Okepost.id, Jakarta – Usulan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan secara lebih layak kembali mencuat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah memastikan penghasilan PPPK paruh waktu tidak terlalu rendah sehingga tidak menurunkan kesejahteraan para tenaga honorer yang telah diangkat.
Wakil Ketua Komite I Muhdi menilai kebijakan penggajian PPPK paruh waktu perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ia menegaskan status PPPK seharusnya memberikan perbaikan kesejahteraan, bukan justru membuat kondisi ekonomi para pegawai menjadi lebih sulit.
Menurut Muhdi, gaji PPPK paruh waktu sebaiknya ditetapkan minimal sekitar Rp1 juta per bulan. Dengan angka tersebut, para pegawai tetap memiliki penghasilan yang layak meskipun bekerja dengan skema paruh waktu.
“Jangan sampai pengangkatan menjadi PPPK justru membuat penghasilan mereka lebih kecil dibanding saat masih menjadi honorer,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi pendanaan agar penghasilan PPPK paruh waktu tetap terjaga. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan sumber anggaran lain di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pos dana tak terduga.
Muhdi menilai fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah dapat digunakan untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Saat ini, besaran gaji PPPK paruh waktu memang sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kondisi tersebut membuat nominal penghasilan pegawai bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Di sejumlah wilayah, keterbatasan anggaran membuat penghasilan PPPK paruh waktu masih jauh dari harapan. Hal inilah yang mendorong DPD RI meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di kalangan aparatur.
DPD RI berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan penggajian yang lebih adil sehingga pengangkatan PPPK benar-benar menjadi solusi bagi penataan tenaga honorer di Indonesia.**
Baca Juga : Keputusan MenPan-RB









