DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Kriminal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Kasus Narkoba diringkus petugas

DPO Kasus Narkoba diringkus petugas

Okepost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat Provinsi Jambi, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

​”Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau,” katanya Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

​“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus.

​Sementara barang bukti yang diamankan meliputi: 2 (dua) buah kaca pyrex; ​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar; 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice; ​1 (satu) buah pipet; 1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda; ​1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga :  Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba

​Saat ini pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Berita Terkait

Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya
KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara
Modus Penipuan M-Banking Makin Marak, Ini Langkah Aman yang Wajib Dilakukan
Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
Waspada Quishing, Modus Penipuan QR Code yang Bisa Kuras Rekening
Polda Jambi Bongkar 113 Sindikat Narkoba Sepanjang Januari 2026
Aksi Penganiayaan Terhadap RF Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya

Senin, 2 Maret 2026 - 16:27 WIB

KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:24 WIB

Modus Penipuan M-Banking Makin Marak, Ini Langkah Aman yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru