DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Irma menegaskan bagi perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi.
Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci - Merangin,1 Korban Hanyut Sudah Ditemukan

Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  52 Kode Redeem FF Hari Ini 5 Februari 2026, Klaim Hadiah Kolaborasi Jujutsu Kaisen

Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
SKTP Februari 2026 Mulai Terbit, Pencairan TPG Guru Diproses Bertahap
Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya
Makanan Wajib Dikonsumsi saat Puasa Biar Nggak Lemas Menurut Profesor Gizi IPB
Kenapa Wanita Paling Banyak Kekurangan Vitamin D Dibanding Laki-Laki?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026 - 09:48 WIB

Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru

Berita Terbaru