Okepost.id – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Irma menegaskan bagi perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi.
Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menambahkan, ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan.
Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.(*)









