Okepost.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong pemerintah memastikan proses pengangkatan 1.252.252 PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berlangsung secara bertahap, transparan, dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai hasil evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kontrak kerja minimal satu tahun selama masa transisi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Ahmad Heryawan menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam penataan aparatur sipil negara sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
“Kebijakan ini memberikan harapan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi. Pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan adil dan memberikan kepastian status kepegawaian,” ujarnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menilai pemberian NIP dan kontrak kerja selama masa transisi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi PPPK Paruh Waktu. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan rasa aman sekaligus motivasi kerja para pegawai.
Meski demikian, Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Pemerintah harus tetap mengedepankan sistem merit dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, mekanisme yang objektif akan menghasilkan birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pegawai.
Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah menyiapkan skema dukungan bagi daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran. Dukungan tersebut dinilai penting agar proses penataan ASN tidak membebani APBD maupun mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ahmad Heryawan berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dalam menyusun peta jalan pengangkatan PPPK Penuh Waktu yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan perencanaan yang matang, proses transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu diyakini mampu memberikan kepastian bagi pegawai, menjaga kesehatan fiskal daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Pro)









