Okepost.id, Jakarta – Pemerintah mulai menyalurkan berbagai komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Selain gaji bulanan yang rutin diterima setiap awal bulan, pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 juga mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Salah satu daerah yang memastikan pencairan kedua komponen tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Pemerintah daerah telah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 ASN mulai 5 Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan TPP ke-13 merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah sekaligus apresiasi atas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang hendak kita maksimalkan adalah bagaimana pemerintah dapat menaati kewajiban kepada para ASN. Insya Allah pembayaran gaji ke-13 dan TPP ke-13 mulai dilaksanakan pada 5 Juni 2026,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, terutama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Anggaran Rp21 Miliar Disiapkan untuk Pembayaran
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk mendukung pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN pada tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katili, menjelaskan bahwa sekitar Rp19 miliar digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Sementara itu, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk pembayaran TPP ke-13 sebesar 50 persen.
Pemerintah daerah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2026, sedangkan TPP ke-13 akan disalurkan mulai 9 Juni 2026 secara bertahap.
Menariknya, Bone Bolango disebut menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran TPP ke-13 ASN pada tahun ini.
PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas Sebelum Gaji Ke-13 ASN Cair
Di tengah proses pencairan gaji ke-13 ASN, perhatian publik juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memastikan pembayaran hak PPPK Paruh Waktu dan tenaga alih daya dilakukan lebih dahulu sebelum pencairan gaji ke-13 ASN.
Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan pembayaran gaji tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu pada 3 hingga 4 Juni 2026.
Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik, baik ASN maupun tenaga pendukung pemerintahan.
Meski belum ada informasi resmi mengenai pemberian gaji ke-13 atau TPP ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu, langkah prioritas pembayaran gaji tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan mereka.
Abdul Halim menegaskan bahwa tenaga pendukung pemerintahan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat sehingga hak-hak dasar mereka harus dipenuhi tepat waktu.
Perhatian terhadap PPPK Paruh Waktu Terus Menguat
Kebijakan Pemkab Bone Bolango menjadi sinyal positif bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perhatian dalam tata kelola kepegawaian daerah. Di tengah berbagai kebijakan kesejahteraan ASN, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan pemenuhan hak pegawai secara menyeluruh.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembayaran gaji tepat waktu bagi tenaga pendukung pemerintahan menjadi salah satu prioritas dalam menjaga kualitas layanan publik di daerah.(Pro)









