Okepost.id, Jakarta – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) mendesak pemerintah segera menuntaskan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi ASN penuh pada 2026-2027.
Sekretaris Jenderal DPP GTKN, Ratna Purwakesi, mengatakan langkah tersebut mendesak karena sebanyak 947.421 PPPK paruh waktu yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025 akan berakhir masa kontraknya pada tahun ini.
Menurut Ratna, keterlambatan pengalihan status berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), meski sebagian pemerintah daerah memilih memperpanjang kontrak hingga 2027.
GTKN menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional pada 9 Juli 2026. Pemerintah, kata Ratna, merespons dengan menyatakan akan mengkaji skema pengangkatan tanpa tes ulang dan menargetkan keputusan resmi terbit pada triwulan III 2026 dengan mengacu pada data BKN.
Dukungan juga datang dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen yang siap memvalidasi data Dapodik sebagai syarat administrasi. Pemerintah juga meminta GTKN membantu pendataan ulang serta melengkapi Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJI).
Selain itu, GTKN meminta pemerintah merevisi ketentuan pembiayaan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26. Organisasi tersebut menilai beban gaji yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah menjadi kendala utama pengangkatan PPPK.
Data GTKN menunjukkan sekitar 39,7 persen usulan pengangkatan dari pemerintah daerah ditolak BKN karena keterbatasan fiskal. Oleh sebab itu, GTKN mengusulkan agar pembiayaan dialihkan ke APBN melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, belanja wajib APBN, atau transfer khusus.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan kesiapan menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah selama proses transisi berlangsung. Sementara itu, KemenPANRB juga akan melakukan harmonisasi regulasi sesuai usulan GTKN.(Pro)









