Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (AI)

Gambar ilustrasi (AI)

Okepost.id – Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan guru dengan menambah berbagai sumber penghasilan.

Pada tahun 2026, guru di Indonesia berpotensi menerima hingga enam jenis pemasukan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Gaji Pokok Masih Jadi Dasar Utama

Besaran gaji pokok guru berbeda tergantung status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, guru PPPK dengan kualifikasi S1/D4 pada Golongan IX mulai menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600.

Adapun rincian gaji pokok guru PNS adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Baca Juga :  Ikhlas Hati, 3 Guru Penerima Anugerah Guru 2025

Tunjangan Profesi Guru Cair 4 Kali Setahun

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah mencairkan TPG setiap triwulan, yaitu:

  1. April (Triwulan I)
  2. Juli (Triwulan II)
  3. Oktober (Triwulan III)
  4. Desember (Triwulan IV)

Tunjangan Khusus untuk Daerah Terpencil

Guru yang bertugas di wilayah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pemerataan pendidikan.

Tambahan Penghasilan untuk Guru Non-Sertifikasi

Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes

Insentif Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN

Guru non-ASN tertentu yang belum tersertifikasi berpeluang mendapatkan tambahan insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah dan kriteria yang berlaku.

THR dan Gaji ke-13 Jadi Tambahan Penghasilan

Selain berbagai tunjangan tersebut, guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasanya cair sekitar bulan Juni.

Dengan demikian, total ada enam sumber penghasilan yang bisa diterima guru, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. TPG (sertifikasi)
  3. TKG
  4. Tambahan penghasilan
  5. Insentif Rp2 juta
  6. THR dan gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB