Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (AI)

Gambar ilustrasi (AI)

Okepost.id – Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan guru dengan menambah berbagai sumber penghasilan.

Pada tahun 2026, guru di Indonesia berpotensi menerima hingga enam jenis pemasukan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Gaji Pokok Masih Jadi Dasar Utama

Besaran gaji pokok guru berbeda tergantung status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, guru PPPK dengan kualifikasi S1/D4 pada Golongan IX mulai menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600.

Adapun rincian gaji pokok guru PNS adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Baca Juga :  Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Tunjangan Profesi Guru Cair 4 Kali Setahun

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah mencairkan TPG setiap triwulan, yaitu:

  1. April (Triwulan I)
  2. Juli (Triwulan II)
  3. Oktober (Triwulan III)
  4. Desember (Triwulan IV)

Tunjangan Khusus untuk Daerah Terpencil

Guru yang bertugas di wilayah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pemerataan pendidikan.

Tambahan Penghasilan untuk Guru Non-Sertifikasi

Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji PNS 2026 Tunggu Keputusan Pemerintah, Menkeu Masih Kaji Kondisi Ekonomi

Insentif Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN

Guru non-ASN tertentu yang belum tersertifikasi berpeluang mendapatkan tambahan insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah dan kriteria yang berlaku.

THR dan Gaji ke-13 Jadi Tambahan Penghasilan

Selain berbagai tunjangan tersebut, guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasanya cair sekitar bulan Juni.

Dengan demikian, total ada enam sumber penghasilan yang bisa diterima guru, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. TPG (sertifikasi)
  3. TKG
  4. Tambahan penghasilan
  5. Insentif Rp2 juta
  6. THR dan gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya
Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 14:12 WIB

Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh

Sabtu, 18 April 2026 - 08:46 WIB

Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Okra untuk Kesehatan Tubuh Yang Jarang Diketahui

Senin, 20 Apr 2026 - 09:10 WIB