Harga PI Network Bergerak Moderat Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Harga Pi Network (PI) bergerak moderat naik dalam 24 jam terakhir. Saat data diambil, PI berada di sekitar USD 0,2137 atau naik 2,01% harian. Pergerakan harga menunjukkan volatilitas wajar untuk aset kripto dengan likuiditas terbatas.

Pada awal periode, harga bergerak datar di kisaran USD 0,209–0,210. Kondisi ini mencerminkan fase konsolidasi. Memasuki paruh kedua, minat beli meningkat dan mendorong harga naik ke area USD 0,214–0,215. Setelah itu, aksi ambil untung menahan kenaikan lebih lanjut.

Baca Juga :  IJTI Gelar “Ngaji Jurnalistik”, Bahas Etika dan Nurani di Era AI

Secara teknikal, Pi Coin membentuk divergensi bearish tersembunyi. Antara 19 Desember hingga 3 Januari, harga mencetak puncak lebih rendah, sementara RSI justru mencetak puncak lebih tinggi. Pola ini menandakan reli lemah dan sering muncul dalam tren turun. Risiko kelanjutan tren bearish masih cukup tinggi.

Baca Juga :  Basarnas Serahkan 7 Jenazah Korban ATR 42-500 ke Tim DVI

Di sisi lain, Aliran Uang Chaikin (CMF) bergerak di atas garis nol dan mencapai level tertinggi hampir satu bulan. Indikator ini menunjukkan akumulasi yang konsisten, bukan sekadar spekulasi jangka pendek.

Investor tetap menempatkan modal meski sinyal teknikal bercampur. Akumulasi ini membantu menjaga stabilitas harga dan membatasi tekanan turun dalam jangka pendek.

Berita Terkait

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Negara dalam Bahaya, Presiden Naikkan Gaji Tentara 80% per 1 September
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Berita Terbaru

Artikel

11 Manfaat Daun Sirih, Baik untuk Kewanitaan hingga Energi

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:01 WIB

Daerah

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:49 WIB

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB